HALTENG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Rivani A. Radjak menegaskan bahwa penanganan dan pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi modal penting dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik, sekaligus mendukung target pengurangan sampah nasional pada 2029.
Dalam keterangannya, pihak DLH menjelaskan bahwa setiap kawasan atau lokasi penilaian memiliki OPD yang bertanggung jawab sebagai pemimpin pelaksanaan, sementara DLH berperan memberikan pendampingan dan dukungan teknis.
Seperti kawasan pasar, rumah toko (ruko), dan pertokoan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop), dengan pendampingan dari DLH.
Sementara untuk sarana dan prasarana perairan terbuka, kanal maupun sungai, menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang juga didukung DLH serta instansi terkait tata ruang.
Pola kerja kolaboratif tersebut turut diterapkan pada kawasan rumah sakit dan puskesmas. Masing-masing instansi menjadi penanggung jawab utama sesuai kewenangannya, sehingga penanganan lingkungan dapat berjalan secara terpadu.
“Penanganan pengelolaan sampah itu tidak boleh dilakukan oleh DLH sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, dari 14 komponen penilaian Adipura, terdapat sejumlah fasilitas yang menjadi tanggung jawab penuh DLH, terutama Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), serta bank sampah.
Ketiga fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah, sekaligus sarana untuk mendorong pengurangan volume sampah yang dihasilkan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan TPS 3R dan bank sampah bukan sekadar memenuhi kebutuhan penilaian, tetapi harus berfungsi sebagai sarana pengurangan sampah secara berkelanjutan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung target Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah dalam menyukseskan program Presiden Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pengurangan sampah pada 2029.
Dengan pola kerja bersama tersebut, DLH berharap seluruh OPD memiliki tanggung jawab nyata dalam menjaga kebersihan kawasan masing-masing.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup diukur dari kesiapan DLH menghadapi penilaian Adipura, tetapi juga dari konsistensi seluruh sektor dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.(red)















