Oleh: Fahmi, S.IP
Alumni FISIPOL Universitas Muhammadiyah Provinsi Maluku Utara
Demokrasi Indonesia sedang menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Pemilihan umum yang seharusnya menjadi ruang bagi rakyat untuk menentukan masa depan bangsa, kini terus dihadapkan pada persoalan mahalnya biaya politik, politik transaksional, serta besarnya pengaruh kekuatan pemilik modal dalam proses pengambilan keputusan politik.
Pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama adalah, apakah pemilu benar-benar menjadi instrumen kedaulatan rakyat, atau justru perlahan berubah menjadi arena pertarungan kepentingan kelompok elite yang memiliki kekuatan ekonomi?
Secara konstitusional, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara setiap lima tahun. Demokrasi juga harus dilihat dari sejauh mana rakyat memiliki kebebasan menentukan pilihan tanpa tekanan ekonomi, politik uang, maupun intervensi kepentingan kelompok tertentu.
Oligarki dalam konteks politik dapat dipahami sebagai pemusatan pengaruh dan kekuasaan pada kelompok kecil yang memiliki sumber daya ekonomi maupun akses politik. Pengaruh tersebut dapat muncul melalui pendanaan kampanye, hubungan dengan elite partai, lobi kebijakan, hingga keterlibatan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Ketika biaya politik semakin tinggi, ruang kompetisi berpotensi lebih mudah dimasuki mereka yang memiliki modal besar. Sementara itu, individu dengan kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang baik, tetapi memiliki keterbatasan finansial, dapat menghadapi hambatan untuk berkompetisi.
Kondisi ini patut menjadi perhatian bersama karena demokrasi seharusnya memberikan kesempatan yang setara kepada setiap warga negara.
Salah satu persoalan mendasar dalam sistem politik Indonesia adalah tingginya kebutuhan pembiayaan untuk mengikuti kontestasi pemilu, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Dalam situasi tersebut, dukungan finansial dari pengusaha atau kelompok pemilik modal dapat menjadi sumber pembiayaan politik.
Persoalannya bukan semata-mata pada adanya dukungan dana, melainkan bagaimana memastikan bahwa dukungan tersebut tidak berubah menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan atau akses khusus setelah kandidat terpilih.
Jika hubungan antara kandidat dan penyandang dana tidak transparan, muncul risiko politik utang budi. Pejabat publik dapat menghadapi tekanan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak yang mendukung perjalanan politiknya.
Apabila hal tersebut terjadi, kepentingan masyarakat berpotensi tersisih oleh kepentingan bisnis tertentu.
Demokrasi akhirnya menghadapi paradoks: rakyat memberikan suara, tetapi arah kebijakan justru berpotensi dipengaruhi oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial.
Partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi. Partai bukan sekadar kendaraan untuk memperoleh kekuasaan, melainkan lembaga pendidikan politik, kaderisasi, dan penyalur aspirasi masyarakat.
Karena itu, proses rekrutmen politik harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta rekam jejak calon. Praktik mahar politik dan transaksi pencalonan perlu dicegah melalui mekanisme pengawasan yang transparan.
Partai politik juga harus memperkuat kaderisasi agar kesempatan menjadi pemimpin tidak hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kekayaan atau dukungan pemodal besar.
Demokrasi akan kehilangan makna apabila kemampuan finansial menjadi pertimbangan dominan dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh kesempatan memimpin.
Persoalan oligarki tidak berhenti pada proses pemilu. Pengaruh kekuatan ekonomi juga dapat muncul dalam penyusunan kebijakan dan regulasi negara.
Kebijakan mengenai pertambangan, pengelolaan hutan, investasi, perpajakan, infrastruktur, dan ketenagakerjaan harus disusun berdasarkan kepentingan publik.
Regulasi tidak boleh menjadi instrumen untuk memberikan keuntungan khusus kepada kelompok usaha tertentu dengan mengorbankan hak masyarakat, lingkungan hidup, maupun kepentingan pekerja.
Dalam konteks Maluku Utara, persoalan ini menjadi relevan karena daerah memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Pengelolaan sumber daya tersebut membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan pekerja, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan pendapatan daerah.
Jangan sampai kekayaan alam daerah hanya menghasilkan keuntungan bagi kelompok tertentu, sementara masyarakat di sekitar wilayah kegiatan ekonomi belum memperoleh manfaat yang sebanding.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, reformasi sistem pemilu harus dilakukan secara menyeluruh.
Pertama, memperketat transparansi dan pembatasan dana kampanye. Seluruh sumber pendanaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara terbuka.
Kedua, memperkuat independensi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu agar mampu menjalankan tugas tanpa intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.
Ketiga, mereformasi sistem rekrutmen partai politik dengan mengutamakan kaderisasi, integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat.
Keempat, memperkuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang, korupsi politik, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kelima, memperkuat keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers agar masyarakat dapat mengawasi kebijakan pemerintah serta hubungan antara pejabat publik dan kepentingan bisnis.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk wacana e-voting, dapat dikaji sebagai bagian dari modernisasi demokrasi. Namun, penerapannya harus didasarkan pada kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, perlindungan data pemilih, serta jaminan bahwa setiap suara benar-benar tercatat secara sah.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan negara berjalan berdasarkan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Pembenahan regulasi politik, penguatan pengawasan, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan pencegahan monopoli ekonomi harus menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi.
Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian nasional diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Negara tidak boleh membiarkan hubungan antara kekuatan modal dan kekuasaan politik menghambat pemerataan kesejahteraan.
Demokrasi bukan milik elite partai. Demokrasi bukan pula milik pengusaha besar atau kelompok yang memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kontestasi politik.
Demokrasi adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya, menyelamatkan sistem pemilu dari pengaruh oligarki bukan sekadar persoalan mengubah aturan teknis pemilihan. Ini merupakan perjuangan untuk mengembalikan esensi demokrasi sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi.
Rakyat harus menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, bukan sekadar objek yang dibutuhkan ketika musim pemilu tiba.
Partai politik harus kembali menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat. Pejabat publik harus bekerja berdasarkan mandat konstitusi, bukan karena tekanan penyandang dana. Sementara itu, pengusaha harus menjalankan aktivitas ekonomi secara sehat tanpa mencampuradukkan kepentingan bisnis dengan kewenangan negara.
Sudah saatnya demokrasi Indonesia dibangun di atas integritas, keterbukaan, keadilan, dan kesetaraan.bSebab, apabila uang menjadi penentu utama kekuasaan, maka suara rakyat berisiko kehilangan maknanya.##











