TERNATE – Satuan Reserse Kriminal Polresta Ternate menetapkan seorang perempuan berinisial Sahriani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bermasalah yang menggunakan nama Zahra Berkah. Penetapan ini disampaikan langsung Kapolres Ternate, AKBP Anit Tna Yulianto, S.I.K., M.H., berlangsung di kantor Polres Ternate, Senin (21/09/2026)
Kapolresta dalam siaran pers menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 17 September 2026 dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 18 September 2026. Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2026.
Tersangka diketahui merupakan seorang perempuan, bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.
Perkara tersebut bermula sekitar April 2025 ketika tersangka mengenal skema investasi finansial melalui media sosial TikTok. Selanjutnya, investasi tersebut dipromosikan melalui akun Facebook bernama Zahra Berkah.
Dalam perkembangannya, jumlah anggota yang bergabung disebut mencapai sekitar 220 orang dan kemudian terbentuk grup WhatsApp bernama Finance Bise.
Namun, setelah berjalan sekitar dua bulan, aplikasi Finance Bise mengalami gangguan atau disebut scam error. Tersangka kemudian melanjutkan kegiatan tersebut secara mandiri dengan menggunakan nama Investasi Zahra Berkah.
Sekitar Juni 2025, tersangka membuka daftar investasi dengan nominal awal Rp500 ribu dan jangka waktu pencairan 47 hari. Setelah itu, ditawarkan sejumlah paket investasi dengan nilai yang lebih besar, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Polisi menyebut tersangka juga merekrut sejumlah orang sebagai leader untuk membantu mencari anggota atau donatur baru. Leader yang mencapai target tertentu dijanjikan memperoleh bonus.
Seiring berjalannya waktu, nominal investasi kembali ditingkatkan, bahkan disebut mencapai Rp10 juta hingga tidak terbatas, dengan iming-iming keuntungan yang bervariasi antara 10 persen hingga 50 persen.
Permasalahan mulai muncul ketika memasuki kloter ke-13, karena dana yang diinvestasikan para donatur tidak lagi dapat dicairkan.
Polisi sementara mengidentifikasi sebanyak 88 donatur sebagai korban, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dana yang teridentifikasi melalui jalur leader mencapai sekitar Rp3,534 miliar. Sementara itu, kerugian yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar.
Polisi menegaskan angka tersebut belum merupakan jumlah final, total dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, serta kerugian masing-masing donatur masih akan didalami melalui analisis rekening.
“Jumlah korban masih mungkin bertambah karena saat ini proses penyidikan masih berjalan,” demikian penjelasan polisi dalam siaran pers.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Dalam perkara ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana yang dihimpun tersangka.
Polisi menyampaikan, berdasarkan hasil penyitaan dan pemeriksaan sementara, saldo yang tersisa pada sejumlah rekening milik tersangka relatif kecil.
Saldo pada rekening BRI disebut sekitar Rp470.556, rekening BNI sekitar Rp35.685, rekening BCA sekitar Rp86.913, dan rekening Mandiri sekitar Rp86.679.
Kondisi tersebut membuat penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta kemungkinan keberadaan aset lainnya,
termasuk informasi mengenai dugaan adanya pembangunan rumah tiga lantai di wilayah Bastiong Talangame. Polisi menyatakan informasi tersebut akan diverifikasi dan ditelusuri lebih lanjut.
“Pasti kami cek,” tegas pihak kepolisian.
Terkait suami tersangka, polisi menyatakan hingga saat ini yang bersangkutan belum diperiksa. Penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.
Setelah pemeriksaan korban dan saksi ahli selesai, penyidik akan menentukan langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga masih melakukan penelusuran aset dan analisis rekening untuk memastikan ke mana dana para donatur mengalir.
Proses hukum terhadap tersangka kini masih berlangsung dan seluruh dugaan terkait aliran dana maupun keberadaan aset masih dalam tahap penyidikan. (Barak)



















