SOFIFI – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan dan mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal lintas negara, yang akan di jual ke wilayah Papua.
Sejata api yang berhasil digagalkan ini sebanyak tiga pucuk jenis SS1 rakitan, SS2 semi rakitan, dan satu pucuk laras panjang otomatis kaliber 50, yang diselundupkan dari Filipina melalui jaluar laut ke Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Selain sejata juga berhasil, Polisi juga menggagalkan puluhan butir amunisi berbagai kaliber. Senjata api dan amunisi ini rencananya akan di jual ke wilayah Pupua, namun berhasil digagalkan petugas.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M. Napiun menjelaskan, senjata api dan amunisi berbagai kaliber ini dipasok melalui jalur laut yang dilakukan secara tersembunyi.
Namun upaya ini dapat dideteksi aparat Kepolisian berhasil sehingga dapat mengamakan barang bukti sebanyak tiga unit dan amunisi yang sudah berhasil masuk ke Halmahera Utara.
“Dati hasil penyelidikan, sejata api ilegal ini berasal dari Filipina yang akan diselundupkan dan diperdagangkan ke wilayah Papua,” ungkap Kapolda, melalui konferensi pers di Kantor Mapolda Maluku Utara di Sofifi, Tidore Kepulauan, Rabu (5/8/2026).
Selain senjata api dan amunisi Polisi juga berhasil menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial BS, ZS, dan SC. Dari ketiga pelaku tersebut satu diantaranya merupakan DPO.
“Tersangka BS ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio Galela Halmahera Utara, dihari yang sama tersangka ZS ditangkap di Desa Gorua Tobelo Utara, sementara tersangka SC merupakan DPO ditangkap di kediamanya di Desa Igobula Galela Halmahera Utara,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan senjata ilegal dan amunisi ini sebagai komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga wilayah perbatasan dan jalur laut agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang-barang ilegal ke wilayah Maluku Utara.
Kapolda menegaskan, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih luas termasuk mengungkap asal usul sejata api, jalur distribusi, dugaan termasuk pihak- pihak yang terlibat. Polisi tidak akan membiarkan pasokan sejata ilegal lintas negara terus terjadi.
“Kami menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan transnasional yang mengancam keamanan bangsa. Melalui sinergi dengan TNI, kementrian terkat serta kerjasama dengan aparat penegak hukum dengan negera tetanga agar memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap jaringan penyelundupan senjata api ilegal,” tegasnya.
Selain pengungkapan senjata api litas negara ini, Polda Maluku Utara juga ikut memusnahkan sebanyak 55.857 liter minuman keras berbagai merek dari hasil operasi Polres jajaran di Maluku Utara.
Pemusnahan minuman keras ilegal ini juga merupakan upaya Polda Maluku Utara dalam menjaga kemanan ditengah masyarakat.
Kapolda menegaskan, minuman keras ini merupakan bagian dari pemicu keributan yang dapat membukan krimilatitas yang sering terjadi.
” Selama melaksanakan kegiatan operasi rutin Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran berhasil mengamakan barang bukti minuman keras ilegal dalam jumlah yang cukup besar dan berhasil dimusnahkan,” ujarnya.(red)