HALUT – Sebanyak 123 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, dan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi Ahmad bersama unsur Forkopimda, jajaran Lapas, serta para warga binaan.
Kalapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.
Dari satu, dua, dan tiga penerima, sebanyak 18 orang memperoleh remisi satu bulan, 23 orang dua bulan, 37 orang tiga bulan, 26 orang empat bulan, 14 orang lima bulan dan lima orang enam bulan. Saat ini Lapas IIB Tobelo dihuni 205 warga binaan dari kapasitas 250 orang.
Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi Ahmad menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi harus dimaknai sebagai kesempatan untuk berubah dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, keterampilan dan kesadaran hukum.
“Kepada yang menerima remisi, jadikan ini sebagai momentum untuk semakin memperbaiki diri. Kepada yang belum memperoleh remisi, jangan berkecil hati dan tetap ikuti proses pembinaan dengan baik,” ujar Kasman.
Menurutnya, keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya diukur dari berkurangnya masa hukuman, tetapi dari sejauh mana proses pembinaan mampu melahirkan manusia yang siap kembali ke masyarakat dengan sikap dan kehidupan yang lebih baik.
Pemberian remisi HUT ke-81 RI tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan hak warga binaan serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada perubahan.(Jefry)



















