HUKRIM  

Polres Morotai Tangkap Pelaku Pembunuhan 

MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026).

Kurang dari enam jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berusia 17 tahun.

Korban diketahui berinisial SM (19) warga Desa Wawama. Sementara terduga pelaku yang telah diamankan berinisial AA (17). Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 00.40 WIT.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Pulau Morotai langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi, melakukan pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, mengatakan bahwa langkah cepat dilakukan guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal sejak awal.

“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi, melakukan pemeriksaan awal, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus. Setelah itu mereka mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok.

Namun di lokasi tersebut terjadi perselisihan yang berujung pada aksi pemukulan. Terduga pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian, tetapi tidak lama kemudian kembali dengan membawa senjata tajam berupa parang dan pisau.

Saat terduga pelaku berusaha mengejar pemilik warung, korban berinisiatif melerai dan mencoba menghentikan keributan. Nahas, dalam kondisi emosi dan diduga masih dipengaruhi minuman keras, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam yang mengenai bagian leher korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun akibat luka serius dan pendarahan hebat yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres Pulau Morotai yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 08.00 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan langsung dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, serta satu potong pakaian milik korban.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan melengkapi alat bukti. Sementara itu, konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama peristiwa ini,” kata IPTU Yakub.

Selain melakukan proses hukum, Polres Pulau Morotai juga mengambil langkah preventif dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Memantau situasi keamanan di lingkungan sekitar, serta mengantisipasi kemungkinan munculnya provokasi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, yang menekankan pentingnya pencegahan peredaran minuman keras sebagai salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan,” tegas Kapolres.

Ia juga memberikan apresiasi kepada personel yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Pulau Morotai turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.(red)