Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kejati Maluku Utara 

TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan setelah Aliong Mus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih sembilan jam di Kantor Kejati Maluku Utara, Ternate, Jumat (26/6/2026). Sebelumnya, ia diterbangkan dari Jakarta ke Ternate pada Jumat pagi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Usai pemeriksaan, Aliong Mus tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat petugas saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIT. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate di Jambula untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan menahan tersangka selama 20 hari.

“Seusai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Ternate,” ujar Matheos.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Sofyan, mengungkapkan bahwa Aliong Mus sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik ketika masih berstatus saksi.

Setelah dilakukan pemanggilan kembali melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang bersangkutan akhirnya hadir dan langsung dibawa ke Ternate untuk diperiksa.

Menurut Sofyan, penahanan dilakukan karena penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang diterima Aliong Mus dalam proyek pembangunan Istana Daerah yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp17 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar.

“Penetapan saudara Aliong Mus ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi mengenai adanya aliran dana yang masuk kepada yang bersangkutan,” jelas Sofyan.

Aliong Mus merupakan politikus dari Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025. Sebelum menjadi bupati.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia juga sempat maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara dari Partai Golkar, namun belum berhasil memenangkan kontestasi tersebut.(red)