DPRD dan Pemda Halut Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

HALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Halut, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, dan dihadiri Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.

Ranperda tersebut sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, proses tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang telah terbangun selama proses pembahasan Ranperda. Ia menegaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD telah mengacu pada seluruh regulasi yang berlaku, sehingga diharapkan mampu memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi tersebut merupakan raihan WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Meski demikian, Piet Hein Babua mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Karena itu, seluruh masukan dari DPRD maupun lembaga pengawas akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, efektivitas pembangunan, serta pelayanan publik di masa mendatang.

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Halmahera Utara semakin profesional, transparan, dan mampu mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(jef)