Perhutanan Sosial Maluku Utara Didorong Naik Kelas, 252 Ribu Hektare Telah Dikelola

TERNATE — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, terus mendorong pengembangan potensi usaha bersama kelompok perhutanan sosial di Maluku Utara, Kamis (27/08/2026).

Program tersebut diarahkan agar kelompok perhutanan sosial tidak hanya memperoleh izin akses kelola kawasan hutan, tetapi juga mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan nilai ekonomi komoditas yang terdapat di areal kelolanya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thair, mengatakan pengembangan usaha menjadi langkah penting untuk mendorong unit perhutanan sosial agar dapat naik kelas dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

“Ini dalam rangka bagaimana unit perhutanan sosial itu bisa naik kelas. Yang tadinya bukan saja sekadar mendapatkan izin untuk akses kelola, tetapi bisa mengembangkan usaha komoditas yang ada di areal,” ujar Basyuni.

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan kawasan hutan di Maluku Utara telah direalisasikan melalui Kementerian Kehutanan. Izin tersebut menjadi dasar bagi masyarakat dan kelompok perhutanan sosial untuk mengelola kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Basyuni menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 252 ribu hektare kawasan yang telah diberikan untuk dikelola melalui skema perhutanan sosial di Maluku Utara.

“Data saat ini sudah 252 ribu hektare yang diberikan pengelolaan, dengan jumlah kurang lebih 327 SK,” jelasnya.

Ia berharap, setelah memperoleh akses kelola, kelompok perhutanan sosial tidak berhenti pada aspek perizinan, tetapi mampu mengembangkan komoditas unggulan di masing-masing wilayah.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian kelompok, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan melalui pengelolaan yang produktif dan berkelanjutan.

Dengan potensi kawasan yang cukup luas, perhutanan sosial di Maluku Utara dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi pusat-pusat usaha berbasis komoditas lokal, sehingga masyarakat sekitar hutan dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan. (Barak)