HUKRIM  

Putusan PTUN Ambon Batalkan Sertifikat Tanah Farida Kh.M.A Saifuddin

HALBAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah mengeluarkan putusan terkait sengketa tanah seluas 580 meter persegi atas nama Farida Kh.M.A Saifuddin di Desa Gufasa. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00416/Gufasa yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, dengan alasan sertifikat tersebut mengandung cacat administrasi dan yuridis. Putusan ini didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.jumat (18/25)

Dikutip dari media trendingmalut,Com, pada 17 Juli 2025, menilis bahwa Majelis Hakim menilai bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena objek sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum. Untuk mencegah permasalahan hukum lebih lanjut, PTUN memerintahkan Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat untuk menghentikan proses permohonan hak atas tanah tersebut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menentukan pemilik sah tanah tersebut.

Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 548.000,00 sesuai Pasal 110 dan 112 UU No. 5 Tahun 1986. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh DR. JIMMY CLAUS PARDEDE, S.H., M.H., dan anggota Margaretha Torimtubun, S.H., dan Dita Dwi Arisandi, S.H., M.H. Putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka dan elektronik pada 17 Juli 2025.(red)