SOSIAL  

dr Marita: Validitas Data Jadi Dasar Perhitungan Iuran JKN ASN dan Guru

TERNATE – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ternate, dr. Marita, menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Upah (PPU) dan non-PPU dari pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara, di Bella Hotel Ternate, Kamis (23/04/2026).

Hal ini disampaikan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran wajib triwulan tahun 2026 bersama pemerintah daerah se-Maluku Utara.

Dalam sesi tanya jawab, dr. Marita menjelaskan bahwa data yang digunakan BPJS berasal dari pusat, termasuk data guru penerima tunjangan sertifikasi.

“Data yang kami gunakan harus valid sebagai dasar perhitungan iuran. Kami tidak menarik langsung data guru dari daerah, melainkan menerima dari pusat, khususnya guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi tidak akan muncul dalam data tersebut. Oleh karena itu, jika terdapat laporan ketidaksesuaian, pemerintah daerah diminta melakukan pengecekan ulang.

“Bisa saja ada kendala seperti rekening tidak aktif atau data guru yang sudah tidak bertugas di lokasi tersebut. Ini perlu diverifikasi kembali oleh masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Terkait perhitungan iuran, dr. Marita menyebutkan bahwa besaran iuran JKN mengacu pada Peraturan Presiden, yakni sebesar 5 persen dari total upah, dengan rincian 1 persen dipotong dari gaji pekerja dan 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah.

Ia juga meluruskan isu terkait dugaan pemotongan ganda terhadap guru yang menerima tunjangan tambahan.

“Tidak ada istilah pemotongan ganda. Perhitungan hanya dikenakan 1 persen dari total upah, dan ada batas maksimal perhitungan,” tegasnya.

Menurutnya, jika seorang pegawai telah menerima gaji sebesar Rp12 juta per bulan, maka tambahan penghasilan seperti tunjangan sertifikasi tidak lagi dikenakan potongan tambahan.

“Misalnya sudah menerima Rp12 juta, kemudian ada tambahan sertifikasi Rp5 juta, itu tidak dikenakan potongan lagi. Perhitungan iuran tetap berdasarkan batas maksimal tersebut,” pungkasnya.(red/ces)