BPJS Kesehatan: Pemda di Maluku Utara Komit Bayar Iuran JKN Tidak Ada Peserta Gratis

TERNATE – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Maria, menegaskan bahwa seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada dasarnya tetap membayar iuran, baik secara mandiri maupun melalui tanggungan pemerintah.

Dalam wawancara, di Bella Hotel ( 22/04/2026 ), dr. Maria menjelaskan bahwa pembiayaan JKN di Maluku Utara ditopang oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Masyarakat yang dijamin oleh pemerintah pusat ada, kemudian ada juga yang dijamin oleh pemerintah daerah. Sepuluh kabupaten/kota semuanya bekerja sama, di mana pemerintah daerah turut menjamin sebagian masyarakatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga mengambil peran dalam membantu kabupaten/kota melalui pembayaran iuran bagi masyarakat yang belum tercover.

“Provinsi juga memiliki tanggungan iuran yang dibayarkan untuk menjamin masyarakat di wilayah kabupaten/kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai patuh dan tepat waktu dalam menyetorkan iuran hingga triwulan I 2026.

Di antaranya Kabupaten Kepulauan Sula untuk iuran wajib, Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk iuran PBPU Pemda, serta Kota Tidore Kepulauan untuk iuran perangkat desa.

Meski demikian, dr. Maria mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses penyetoran iuran, terutama terkait penyesuaian anggaran.

“Kalau kendala pasti ada, sehingga dilakukan rekonsiliasi untuk menyamakan persepsi dan memastikan kendala di lapangan bisa diselesaikan,” katanya.

Menurutnya, jika terdapat kekurangan pembayaran atau ketidaksesuaian jumlah, maka akan dilakukan rekonsiliasi dan dituangkan dalam berita acara untuk ditindaklanjuti melalui pembayaran kembali, termasuk melalui perubahan anggaran daerah (APBD-P).

Secara umum, ia menilai komitmen pemerintah daerah di Maluku Utara cukup baik dalam mendukung program JKN.

“Baik provinsi maupun kabupaten/kota sudah memiliki komitmen dalam penyetoran iuran jaminan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Maria menegaskan bahwa istilah “BPJS gratis” sebenarnya tidak tepat, karena seluruh peserta tetap memiliki iuran yang dibayarkan oleh pihak tertentu.

“Tidak ada yang gratis. Semua peserta JKN iurannya dibayar, hanya saja ada yang membayarkan, seperti pemerintah pusat untuk masyarakat miskin,” tegasnya.

Selain itu dia menjelaskan, masyarakat yang masuk kategori desil satu hingga empat akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, sementara pemerintah daerah diharapkan membantu masyarakat di luar kategori tersebut yang masih memiliki keterbatasan ekonomi.

“Harapannya, semua pemerintah daerah tetap patuh membayar kewajibannya, karena iuran yang dibayarkan itu akan kembali dalam bentuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” pungkasnya. (red/Barak )