BPJS Kesehatan Sosialisasikan Hak dan Kewajiban JKN Bagi ASN Pra Pensiun di Maluku Utara

TERNATE – BPJS Kesehatan Cabang Ternate memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pra pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembekalan purna bakti tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Taspen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Merita Rondunu, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN terkait hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN setelah memasuki masa pensiun.

“Jadi PNS-PNS yang dalam persiapan masa pensiun kami berikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban sebagai peserta,” ujar Merita.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi seperti ini rutin dilakukan BPJS Kesehatan ke berbagai instansi. Namun khusus kegiatan kali ini, pihaknya diundang langsung oleh BKD Provinsi Maluku Utara untuk memberikan pembekalan kepada ASN pra pensiun.

“Kalau kegiatan sosialisasi sering dilakukan ke kantor-kantor instansi. Tapi khusus ini memang kami diundang oleh BKD Provinsi Maluku Utara memberikan sosialisasi kepada para ASN yang mau pensiun,” katanya.

Dalam sesi diskusi, peserta juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan dokter gigi, penggantian kacamata, hingga pelayanan rumah sakit yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menolak peserta apabila terdapat indikasi medis yang jelas.

“Kalau indikasi medisnya harus ditambal, maka dokter harus bersedia melakukan tindakan. Tidak bisa langsung mengatakan itu tidak masuk BPJS Kesehatan,” jelas narasumber BPJS dalam sesi tanya jawab.

BPJS Kesehatan juga meminta peserta aktif melaporkan apabila menemukan pelayanan yang diduga tidak sesuai aturan, baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Kalau mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai, langsung lapor ke BPJS supaya bisa ditindaklanjuti dan dicari tahu apakah itu misinformasi atau memang ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa penggantian kacamata memiliki ketentuan waktu tertentu berdasarkan pertimbangan medis. Namun kerusakan akibat kelalaian pribadi umumnya tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

“Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari ASN peserta pembekalan purna bakti terkait layanan kesehatan yang akan tetap mereka akses setelah memasuki masa pensiun,” jelasnya.( Barak)