MABA, JO – Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, meggelar patroli rutin Cipkon Pengaman Pilkada 2020, berhasil mengamankan minuman keras jenis captikus sebanyak 156 kanton plastik yang siap dijual wilayah Halmahera Timur.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Ambo Welang kepada media ini, melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, bahwa pada tanggal 05 Desember 2020 pukul 01 : 00 Wit, Team Resmob Sat Reskrim Polres Haltim telah menerima laporan dari masyarakat adanya pemuatan minuman keras Jenis Captikus.
Pada pukul 03.00 wit team Resmob telah mengamankan satu unit mobil toyota jenis AGYA warna Hitam, adapun identitas sopir dan satu rekannya yaitu AR, alamat Desa Geltoli Kecamatan Maba dan KM alamat Desa Geltoli.
Lanjut Kasat, bahwa saudara AR dan KM di lakukan interogasi oleh Team Resmob dan mereka mengakui membawa minuman keras jenis captikus 156 kantong plastik diambil di rumah saudara E alamat Desa Nanas Kecamatan Wasile Selatan, kemudian minuman keras jenis captikus dibawa ke Desa Geltoli dan disimpan di rumah D, dan petugas bersama AR dan KM mengambil minuman keras jenis captikus dan diamankan di Polres Halmahera Timur.
Tim Resmob Polres Haltim mengamankan pemilik minuman keras Jenis Captikus, AR dan Saudara KM di Polres Haltim guna dimintai keterangan, kemudian membuat surat pernyataan agar kedua pemilik barang haram itu tidak kembali mengulangi perbuatanya lagi.
Sementara barang bukti yang diamankan di Polres Haltim yakni 1 unit mobil toyota jenis agya warna hitam NO POL : DG 1529 T. dan seanyak 156 liter minuman Jenis Captikus. (Sumber Kasubag Humas Jufri Adam)