TERNATE — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara menggelar Diklat Peningkatan Kompetensi Bendahara Satuan Pendidikan se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas bendahara, khususnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berlangsung di Muara Hotel Ternate, Jumat (16/10/2026).
Diklat tersebut mengusung tema “Transformasi Pengelolaan Keuangan dengan Bongkar Risiko, Benahi Tata Kelola, Wujudkan Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan yang Tertib, Transparan, Akuntabel, Taat Aturan, dan Tepat Sasaran”.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan ini secara khusus diperuntukkan bagi bendahara baru yang bertugas di satuan pendidikan.
Menurutnya, terdapat sekitar 110 satuan pendidikan yang menjadi sasaran peningkatan kapasitas tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, mulai dari tingkat dinas hingga pelaksanaan administrasi dan keuangan di sekolah.
Ia menegaskan bahwa bendahara memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pelaksanaan anggaran, terutama berkaitan dengan transaksi belanja yang bersumber dari dana operasional pendidikan.

Karena itu, peningkatan kompetensi bendahara diperlukan agar setiap proses transaksi, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dapat dilaksanakan secara benar serta sesuai regulasi yang berlaku.
“Bendahara merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan anggaran di satuan pendidikan. Kami berkepentingan meningkatkan kapasitas mereka agar pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Pengelolaan Dana Tidak Berhenti pada SPJ, Sofyan menekankan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah, tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Lebih dari itu, dana yang tersedia harus benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan menjawab kebutuhan nyata di sekolah.
Ia menyebutkan, pemanfaatan dana pendidikan harus sejalan dengan arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terutama dalam mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, termasuk peningkatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik yang masih menjadi perhatian di Maluku Utara.
Menurutnya, tertib administrasi memang penting, tetapi keberhasilan pengelolaan keuangan juga harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan oleh sekolah dan peserta didik.
Dengan demikian, setiap anggaran yang dibelanjakan diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Transparansi dan pengawasan harus berjalan dalam pemaparannya, Sofyan juga menyoroti pentingnya pelaporan penggunaan dana pendidikan secara internal maupun eksternal.
Ia menjelaskan, sekolah perlu membangun mekanisme pengawasan melalui rapat internal serta forum bersama komite sekolah.
Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan realisasi anggaran, mengevaluasi pelaksanaan program, dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan perencanaan.
Menurutnya, apabila sekolah telah merencanakan pengadaan sarana dan prasarana, seperti pembelian kursi baru, perkembangan pelaksanaannya perlu disampaikan secara terbuka kepada pihak terkait.
Misalnya, sekolah dapat menjelaskan bahwa hingga September, pengadaan kursi yang telah direncanakan sudah direalisasikan dan barangnya telah tersedia.
Pelaporan semacam ini dinilai penting agar seluruh pihak mengetahui perkembangan penggunaan anggaran sekaligus dapat menjalankan fungsi pengawasan.
“Ketika perencanaan melibatkan para pemangku kepentingan, pelaporannya juga harus disampaikan kepada mereka. Fungsinya sebagai pengawasan dan kontrol, baik secara internal maupun eksternal,” ujarnya.
Ia berharap praktik transparansi dan pelaporan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan di Maluku Utara.
Pembagian Tugas Harus Sesuai Fungsi
Selain pengelolaan keuangan, Sofyan turut menekankan pentingnya pembagian tugas dan tanggung jawab di lingkungan sekolah.
Menurutnya, setiap unsur dalam satuan pendidikan harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala sekolah menjalankan fungsi manajerial, didukung wakil kepala sekolah serta unsur lainnya, termasuk bendahara dan tim yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Pembagian tugas yang jelas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pekerjaan sekaligus memastikan seluruh proses pengelolaan pendidikan berjalan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai kepala sekolah dan bendahara merupakan bagian penting dari pelaksanaan tata kelola pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Karena itu, keduanya harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai kewenangan, tanggung jawab, serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.
Melalui diklat ini, Disdikbud Maluku Utara berharap para bendahara baru dapat menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
Kegiatan Diklat Peningkatan Kompetensi Bendahara Satuan Pendidikan se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 tersebut berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak hari pembukaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan materi pada hari kedua, dan berakhir pada hari ketiga.
Melalui kegiatan ini, Disdikbud Maluku Utara berupaya memperkuat tata kelola keuangan pendidikan agar semakin transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan tepat sasaran.
“Pengelolaan dana pendidikan yang baik diharapkan tidak hanya menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang sesuai aturan, tetapi juga mendukung pemerataan layanan pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik di seluruh wilayah Maluku Utara,” tutupnya. (Barak)















