HUKRIM  

Polres Ternate Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak 

TERNATE — Polres Ternate menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun yang berujung pada meninggalnya korban. Saat Konfrensi Pers di kantor Polres Ternate, Senin (21/09/2026).

Kapolresta Ternate AKBP Anit Tna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua tersangka masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Satu tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban, sementara tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan.

Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Miranti, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah orang berada di lokasi dan mengonsumsi minuman keras. Korban kemudian diduga dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan secara paksa. Setelah kejadian, korban diantar pulang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Orang tua korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Ternate pada 23 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/60/III/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.

Polisi menjelaskan, proses pengungkapan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap korban.

Otopsi dilakukan sekitar 20 hari setelah korban dimakamkan, setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga. Dalam proses tersebut, dokter forensik mengambil sejumlah sampel untuk kepentingan pemeriksaan.

Penyidik menyebut terdapat sekitar 11 sampel yang diambil dalam proses pemeriksaan forensik tersebut.

Hasil otopsi kemudian diterima penyidik pada Sabtu pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan tanda-tanda kekerasan, termasuk luka pada bagian belakang kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul, serta temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan.

“Untuk kejadian TPKS yang menyebabkan meninggal dunia, kami berangkat dari hasil otopsi. Di hasil otopsi ditemukan memang ada luka-luka dan TPKS,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.

Setelah menerima hasil otopsi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban disangkakan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, tersangka yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya bukti maupun petunjuk lain yang dapat mengembangkan perkara tersebut.

“Apabila ada bukti-bukti lain atau petunjuk lain, nanti akan kita umumkan,” ujarnya.

Polres Ternate memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta hasil pemeriksaan forensik yang telah diperoleh penyidik. (Barak)