Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur IPTU Ambo Welang, melalui Kasubaghumas IPTU Jufri Adam menyatakan Tim Reskrim Polres Haltim berhasil membekuk empat pelaku Curanmor.
Penangkapan empat orang pelaku itu berdasarkan lapiran oleh Budiono yang melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) adanya kehilang kendaraan sepeda motor merek Yamaha RX KING.
Tim Reskrim dipimpin oleh Aiptu Anto S. bersama tiga anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dan selang beberapa jam, Tim berhasil membekuk ke empat tersangka itu.
Para pelaku itu berinisial AN, MM, HM, RS dan AA yang mengambil motor milik korban.
Kasat Reskrim menyatakan” empat tersangka sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras cap tikus lalu melancarkan aksi pencurian”.
Pelaku dan barang bukti Motor hasil curian diamankan di polres Haltim.
Para tersangka dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 5 ( lima) tahun penjara.(02/HS Polres Haltim)