AMBON, ONE.id – Gugus Tugas Covid-19 kota Ambon baru saja menerapkan PSBB pada (22/6/20) kemarin, dengan pemberlakuan PSBB itu seluruh kegiatan masyarakat dibatasi oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini jumlahnya meningkat pesat di Kota Ambon.
Berdasarkan rilis resmi Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (24/6/20) dijelaskan, personel Pos 7 Laha SSK III melaksanakan Pengamanan Pembatasan wilayah Ambon dalam rangka kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas Yonarmed 9 Kostrad melaksanakan pengamanan di posko BNPB yang berlokasi di Dusun Air Sakula, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kegiatanitu melibatkan berbagai komponen yang terdiri dari TNI, Polri, BNPB, Satpol PP, petugas kesehatan serta relawan dari masyarakat yang ditugaskan di posko untuk melakukan screening dan pengecekan identitas terhadap masyarakat yang hendak memasuki wilayah Negeri Laha.
Koordinator Lapangan BNPB, Toni menyampaikan partisipasi secara aktif seluruh personil yang Satgas Yonarmed 9 Kostrad dengan harapn kerja sama yang baik ini dapat berlangsung sampai dengan wabah pandemi selesai.
“Penanganan Covid-19 saat ini menjadi salah satu perhatian dari Satgas Yonarmed 9 Kostrad. dengan kehadiran Satgas Yonarmed 9 Kostrad di wilayah Maluku Utara diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penanganan pandemi ini,” ujar Komandan Satgas.(02/red)