HALMAHERA UTARA – Jaksa Penuntut Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, melakukan penuntutan terhadap terdakwa YH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ADD dan DD Desa Tuguis Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara, tahun anggaran 2016 dan 2017.
Berdasarkan rilis dari Kejari Halmahera Utara yang diterima media ini pada, Selasa (31/05/22). Terdawa YH selaku Kepala Desa Tuguis, Kecamatan Kao Barat, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 729.218.743,52.
Terdakwa didakwakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan itu terdawa YH dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 rupiah. Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 729.218.743,52. Subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.(red/rls)



















