MOROTAI – Penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Babuk) tahap II kasus Narkoba oleh dua orang tersangka yang berinisial A.M dan U.M ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Selasa (11/5/2022).
Kapolres Pulau morotai AKBP. Agung Reza Pratidina, melalui Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai IPTU. Jufri Adam, menjelaskan bahwa, kasus narkoba yang ditangani penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai pada Febuari 2022 lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Morotai.
Sementara itu, Kasih Humas Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang kepada awak media menyampaikan bahwa, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Morotai oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Morotai, Nomor : B – 413/Q.2.16/Enz.1/04/2022, tanggal 28 April 2022 dengan tersangka An. A.M dan surat dari Kejaksaan Pulau Morotai Nomor : B – 414/Q.2.16/Enz.1/04/2022, tanggal 28 April 2022 dengan tersangka An. U.M.
“Adapun rincian barang bukti (Babuk) berupa 1 (satu), buah tabung kaca pyrex berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis sabhu,1( satu) schet plastik bening ukuran kecil yang diduga Narkotika , 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas bungkusan narkotika, 1 (satu) buah alat isap sabu atau bongs, 3 (tiga) buah potongam pipet plastik sedotan putih, 2(dua ,) buah korek api gas warna biru dan hijau, 1(satu) lembar kertas potongan warna putih, 1 (satu) buah bungkusan rokok surya,. 2 (dua) buah hanpon merek oppo warna hitam dan merer Vivo sirver,” katanya.
Sibli mengaku kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman minimal 4 tahun , maksimal 12 tahun penjara dan denda 800 juta Rupiah. (***)



















