HALMAHERA UTARA – Salah satu pengusaha di Halmahera Utara telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Halmahera Utara (Halut).
Penetapan ini secara resmi oleh Polres Halut kepada Henny Syiariel alias Yong asal Desa Lina Ino Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Penetapan Henny ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat.
Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru menyampaikan Henny Syiariel alias Yong telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Reskrim Polres Halut 14 Februari 2025.
“Penetapan ini sesuai surat dengan nomor No/DPO/01/I/2025/Reskrim diterbitkan untuk status DPO Henny Syiariel alias Yong,” ucap AKP Kolombus, Jumat (14/2/2025).
Lanjutnya, Henny melanggar erdasarkan pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selain Henny, ada tersangka lainnya inisial DS yang profesinya sebagai notaris telah diamankan Polres Halut.
“Polres Halmahera Utara (Halut) menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Henny alias Yong, agar segera melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.(Jefry/SMG)



















