MABA, JO – Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyerahkan tersangka penyalahguna narkoba ke pihak JPU Kejari Haltim, tersangka berinisial YA (29) berserta barang bukti (BB) diserahkan di Kantor Kejari berdarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor : : B – 279 / Q.2.18 / Enz.1/ 10 /2020 / , tanggal 27 Oktober 2020, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21 ).
Dari rilis yang diterima media ini, Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, membenarkan melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam menjelaskan, penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti untuk tersangka dengan inisial YA (29) tahun yang merupakan warga Buli Kecamatan Maba. Penyerahan tahap kedua dari Kanit Narkoba Bripka Eka Budi bersama Bripka Haris Abdullah dan di terima oleh Kasi Pidum M.Novy Saputra ,SH.(JPU).
Lanjut Kasat bahwa Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti YA (29) tahun terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari ,Rabu (15/7/2020) di Rumah S di Desa Buli.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Haltim yakni 9 paket kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram, 0,13 gram, 0,14 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,14 gram, 0,15 gram, 0,15 gram, dan 0,17 gram.Satu buah Handpone VIVO Tipe V11i berwarna Hitam Biru IME 1 dan barang bukti lain berupa Sim Card.
Tersangka YA diduga melanggar Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Sumber Kasubag Humas Jufri Adam)