HALSEL, ONE.id – Dua orang pelaku yang bernama Adi dan Mira sebagai penjual minuman keras (Miras) di Desa Panamboang, Kec, Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara, diamankan Anggota Kepolisian dari Polsek Pulau Bacan, yang di pimpin langsung Kapolsek Iptu Albertus Mabel pada Kamis (14/05) sore dalam Operasi Razia menjelang Lebaran.
“Kedua pelaku penjual miras dan barang bukti sebanyak 4 jerigen yang berisi 100 liter serta 88 kantong plastik yang dipersiapkan untuk dijual kepada para pelangganan. Kini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Pulau Bacan untuk di tindaklanjuti,”kata Kapolsek Pulau Bacan, Iptu Albertus Mabel saat dikonfirmasi Jurnalone via telepon dari Ternate.
Kapolsek mengatakan razia miras bertempat di Rumah-Rumah warga Desa Panambuang, dalam rangka Operasi Kepolisian Cipta kondisi keamanan di masyarakat di wilayah Hukum Polsek Pulau Bacan. Menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020.
“Kita juga aktif melakukan razia miras, karena mengingat di selama ini untuk di wilayah di Kec, Bacan Selatan salah satu wilayah yang rawan tawuran antar kelompok maupun kampung, bermula dari pengaruh miras,”ujarnya.
Albertus Mabel menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan patroli malam untuk membubarkan kerumunan masyarakat yang berada diluar rumah, dan mengedukasikan kepada masyakarat untuk wajib menggunakan masker dan rajin cuci tangan. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Maklumat Kapolri, Jenderal Pol. Idham Azis. Terkait penanganan COVID-19 yang tengah melanda seluruh daerah di Tanah Air.(02/ Moko)