HUKRIM  

Polisi Amankan 2 Pemuda Karena Miliki Sabu Golongan Satu

banner 120x600
banner 468x60

HALMAHERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Halmahera Utara, berhasil amankan dua orang pemuda warga Kecamatan Tobelo, atas dugaan mengedarkan Narkotika golongan satu jenis sabu.

Dimana kedua pemuda itu diamankan di tempat yang berbeda, diantaranya Desa Gosoma dan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (26/2/2025).

Melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru sampaikan bahwa, pengungkapan kedua pemuda tersebut atas informasi dari masyarakat, ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dari pemantauan laporan itu benar, bahwa terlapor inisial MR alias Iki (25) berada di salah satu kamar kos di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo.

“Saat penangkapan, dan lakukan penggeledahan badan telah temukan 1 saset kecil yang mengisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan dalam dompet milik Iki,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan dari Iki telah sebut nama lain berinisial MFK alias UCOK (26), dan tim bergerak ke rumah Ucok di Desa Gamsungi (Komplek Kampung Cina) Kecamatan Tobelo.

“Ternyata benar ketika Tim Satresnarkoba tiba di kediaman Ucok, setelah lakukan pengeledahan telah temukan beberapa barang Saset bekas narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.

Kemudian barang bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah Handphone merek Realme, iPhone.

“Dari hasil test Urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Kasi Humas AKP Kolombus. (Jefry/SMG)

banner 325x300