MABA, ONE.id – Polres Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, berhasil menggagalkan ratusan kantong minuman jenis captikus yang masuk di Wilayah Kecamatan Wasile Tengah.
Kapolsek Wasile Iptu La Imbar melalui Kasubaghumas menjelaskan, Anggota Subsektor Wasile Tengah Bripka Arnijon Manosu dan Babinkamtibmas Desa Hatetabako Bripka Ahmad Yani berhasil mengamankan kedua warga Desa Sailal Kecamatan Maba keduanya berinisial An dan RS warga Desa Buli pada, Kamis (3/9/20).
Saat ditangkap, AW membawa Minuman Keras Jenis Cap Tikus sebanyak 110 Kantong plastik menggunakan Sepada Motor Merk CBR 150cc, Warna Hitam dengan nomor Polisi DG 3075 NL. Mereka mengalabui petugas membawa minuman tersebut pada malam hari tepatnya pada pukul jam 01.30 wit saat melewati Pos Polisi Lolobata dan niat kesempatan tidak berhasil di tangkap Polisi.
Lanjut Kasubaghumas bahwa, RS dan AW kemudian di amankan di Pos Pol Subsektor Wasile tengah dan di mintai Keterangan terkait minum keras yang meraka bawa.
Dari hasil introgasi RS dan AW mengaku minuman di pesan dari Desa Daru Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara dan kemudian minuman jenis captikus di kirim melalui jalur laut ke Desa Puao Kecamatan Wasile Tengah kemudian di jemput oleh Saudari Yeni warga Desa Puao.
lanjut saudar RS dan AW warga Kecamatan Maba mengambil minuman keras jenis captikus di rumah saudari Yani dan minuman captikus tersebut rencana akan di bawa ke Desa Tutuling Jaya Kecamatan Wasile Timur untuk dijual.
Terhadap Saudara RS dan AW di berikan Pembinaan Oleh Personil Subsektor Wasile tengah dan Yang bersangkutan mengakui kesalahanya tidak mengulangi perbuatannya serta membuat pernyataan jika kemudian hari mengulangi perbuatannya yang sama maka bersedia diproses sesuai peraturan yang berlaku.(sumber:Kasubaghumas Jufri Adam)