KPPN Tobelo Salurkan Anggaran Dau Block Grant Senilai Rp 78.3 M ke Tiga Kabupaten

banner 120x600
banner 468x60

HALMAHERA UTARA – Tiga Kabupaten mendapat anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant Tahun 2025 dengan total jumlah keseluruhan Rp 78.387.511.377 yang di salurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo.

Ketiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Morotai.

Penyaluran dilakukan setelah pemeritah daerah menyerahkan laporan yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan DAU Block Grant digunakan untuk belanja pegawai yang disalurkan setiap hari kerja terakhir bulan sebelumnya.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo menjelaskan bahwa, DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah sekaligus mendukung pelayanan publik.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, DAU terbagi menjadi dua jenis, yaitu DAU Block Grant yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU Specific Grant yang penggunaannya telah ditentukan.

“Dengan penyaluran DAU Block Grant ini, pemerintah pusat berharap mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik di masing-masing kabupaten,” ungkap Atik, Jumat ( 31/01/25).

Lanjut, penyaluran tersebut terdiri dari Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 33.155.669.000, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 21.206.984.250, dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 24.024.858.127.

“Proses penyaluran dilakukan pada hari ini Jumat (31/1/2025) melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (Jefry/SMG)

banner 325x300