SANANA, ONE.id – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula, akhirnya bisa melengkapi berkas dugaan kasus pencabulan DS terhadap RB. Hal ini dikatakan pihak Polres Kepsul melalui Kasat Reskrim kepada awak media kemarin (10/10).
Iptu Paultri Yustiam mengatakan, Jaksa sudah menyatakan lengkap atau P-21 berkas kasus pencabulan itu. ungkap Kasat.
Diketahui berkas perkara DS dugaan kasus pencabulan dengan kekerasan sebagaimana diatur pada pasal 289 KUHP sempat bolak-balik di kejaksaan pada proses P-18 dan P-19. Namun setelah dilengkapi penyidik, akhirnya berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus dugaan pencabulan dengan kekerasan ini sendiri terjadi di Desa Wailau-Kecamatan Sanana dengan tersangka DS dan korban RB.
Dalam perkara ini, tersangka DS menghadapi ancaman Hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.(Ris)