SULA, ONE.id – Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan minuman keras jenis captikus ke Kota Sanana melalui Pantai Wai Faara Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Penangkapan pelaku penyelundupan miras ini bermula saat, Ipda Ruslan Lutia yang mendapatkan informasi dari Kasium Polsek Mangoli Barat Aiptu Tamrin Basahona adanya sebuah perahu jenis loang boat yang akan menurunkan minuman keras ke Kota Sanana.
Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Ipda Ruslan Lutia bersama Pers, Satresnarkoba melaksanakan monitoring ke lokasi pada Pukul 14.00 WIT, Sabtu, 12/10/19. Alhasl, kedua pelaku penyelundupan berhasil dibekuk, kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Ruslan Lutia saat di konfirmasi media melalui via WhatsApp, menyampaikan bahwa, mereka sementara melaksanakan monitoring, kemudian informasi yang kami dapatkan dari Kasium Polsek Mangoli Barat, ada loang boat yang akan menurunkan minuman keras.
Lanjut, Long boat tersebut, kita temukan di pantai Wai Faara Desa Mangega dan ditemukan dua orang Pemuda sekitar Pukul: 14.10 WIT diantaranya adalah BD yang Umurnya Sekitar 25 Tahun dan AT yang Umurnya 21 Tahun. Kedua Pemuda ini dengan stus pekerjaannya Wira Suasta yang bertempat tinggal di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara.
” minuman keras yang ada di dalam long boat sekitar 2 karung yang berisi sekitar 4 karton dengan jumlah sekitar 96 botol. Dua orang Pemuda alias pelaku tersebut diamankan diruangan Sat Resnarkoba Res Kepulauan Sula setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut,”.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Sula AKBP Tri Yulianto menyampikan, untuk masalah minuman keras jenis cap tikus akan terus di berantas dan pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Ris)