Kapolres Berikan Arahan Program Keselamatan Tahun 2020 Kepada Sopir Lintas

HALTIM, ONE.id – Kapolres Halmahera Timur, AKBP Mikael P. Sitanggang melalui kasubaghumas IPTU Jufri Adam, mengsosialisasikan program keselamatan  tahun 2020 kepada puluhan sopir lintas Halmahera Timur dengan maksud dalam menghadapi ancaman pandemi COVID-19, (6/6/20).

Orang nomor satu di Polres Halmahera Timur itu mengatakan, sosialisasi yang dilakukan mengenai penanganan dan pemahaman cara berkendara yang baik kepada para pengemudi sopir lintas Halmahera Timur, hal ini diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan sopir harus memahami aturan tersebut sehingga tidak melakukan pelannggaran terutama rawan laka lantas dan mengetahahui bagaimana di tengah-tengah virus CORONA melayani penumpang jalur lintas dengan ketentuan pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan.

Lanjut Kapolres, “para pengemudi setelah mengikuti program keselamatan tahun 2020  dapat mensosialisasikan bahayanya virus COVID-19 kepada  masyarakat khususnya para penumpang keluarga maupun  tetangga guna membantu untuk memutus rantai penyebaran virus CORONA (Covid -19) ini”. Para sopir lintas  apabila melewati posko COVID -19  tidak menggunakan surat rapid test cukup dengan surat SKD (surat keterangan dokter) yang ditunjukan kepada petugas posko.

Bahwa sosialisasi yang digelar di mapolres haltim itu diikuti sebanyak 71 orang sopir lintas dapat diberikan  bantuan dengan harapan meringankan beban pengemudi akibat  masa pandemi COVID -19, menurunnya jumlah penumpang dan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.(02/ Sumber: HS Polres Haltim)