TERNATE — Tim Intelmob Polda Maluku Utara mengamankan puluhan kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang diduga dipasok dari wilayah Halmahera. Barang bukti tersebut diamankan di kawasan pelabuhan speedboat Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (25/08/2026).
Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari wilayah Sidangoli dan dibawa menggunakan speedboat menuju Ternate.
Miras itu kemudian dititipkan melalui jasa angkutan speedboat sehingga pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik maupun pengirimnya.
“Pelakunya sementara masih kita lidik, karena barang ini dikirim dengan cara dititipkan di speed,” ujar Rusli.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencapai tiga dos ukuran besar, dan setiap dos diperkirakan berisi sekitar 30 kantong, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 90 kantong Cap Tikus.
Kapolsek menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Intelmob dengan cepat langsung mengamakan minuman keras tersebut sehingga tidak dapat dijual kepada masyarakat tertentu.
Kapolsek Rusli, menegaskan kegiatan razia miras dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut perintah pimpinan kepolisian Kapolda Malut dan Kapolres Ternate. Operasi tersebut juga melibatkan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah kelurahan, RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Setiap hari kami laksanakan razia. Alhamdulillah, rata-rata selalu ada yang kami temukan, meskipun jumlahnya tidak sebanyak ini,” katanya.
Rusli menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu perhatian kepolisian karena konsumsi alkohol kerap berkaitan dengan berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal.
Berdasarkan pengaduan yang diterima kepolisian, sejumlah kasus seperti tawuran, penganiayaan hingga kekerasan seksual sering kali melibatkan pelaku yang sebelumnya mengonsumsi miras.
“Pokok permasalahan atau akar masalah dari sejumlah kejadian yang kami tangani, para pelakunya biasanya sudah mengonsumsi miras,” tegasnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan terlebih dahulu dibawa ke Polsek untuk dihitung dan didata sebelum dilaporkan kepada Polres. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dikumpulkan untuk dimusnahkan secara serentak sesuai prosedur.
Kapolsek Ternate Utara juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras di wilayah Maluku Utara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Ternate Utara, mari kita sama-sama memberantas miras karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Barak)



















