HUKRIM  

Jelang HUT Ke 76 Bhayangkara, Polsek Obi Amankan Penjual Miras

HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan satu orang penjual minuman keras (miras) bernama Ira di Desa Kawasi pada, Selasa (07/07/2022). Kegiatan tersebut untuk menciptakan kamtibmas aman dan kondusif menjelang HUT Bhayangkara ke 76 yang jatuh pada 1 Juli 2022 mendatang.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kapolsek Obi, Ipda Rinaldi mengatakan, dalam operasi bersama tujuh anggota dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 20 karton bir hitam dan putih, 6 dus cap tikus, dan 6 kantong plastik cap tikus berhasil di amankan dari tangan Ibu Wa Ira. Sedangkan pemilik miras petugas memberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

“Kita berhasil mengamankan miras dari Ibu Wa Ira kami juga berhasil menemukan 14 galon cap tikus di gudang yang di duga menjadi tempat penampungan miras yang akan di perjual belikan di desa Kawasi,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, memberikan apreasi kepada jajarannya yang mampu meciptakan situasi kamtibmas yang aman di jajaran Polres Halmahera Selatan.

Kapolres menjelaskan, bahwa selama ini kejadian kriminalitas maupun laka lantas di wilayah hukum Halmahera Selatan di picu oleh miras, saya mengharapkan jajaran Polres terus menggencarkan razia di wilayahnya masing – masing.

” Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di 30 Kecamatan di Halmahera Selatan, agar mendapatkan informasi sekecil apapun terkait miras agar segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat dan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.(red/rls)