Ternate, JO – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyerahkan sebanyak 60 sertifikat bidang tanah kepada warga kota Ternate yang berhak menerimanya. Penyerahan dilakukan secara simbolis di lima Kelurahan yang ada di Kota Ternate yakni, Kelurahan Soa-sio, Toboleu, Makassar Timur, Sangaji dan Sangaji Utara.
Penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh Presiden Joko Widodo yang akan dibagikan sebanyak 1 Juta sertifikat yang dilaksanakan di Istana Negara secara virtual, Pada Senin (9/11/2020).
Selaku kepala Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional, sebab dengan adanya program PTSL sangat membantu masyarakat dalam pengurusan akta kepemilikan hak tanah mereka sekaligus dapat memudahkan masyarakat dalam pemanfaatannya.
Lanjutnya, Gubernur mengatakan, diera pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah banyak kebijakan yang memudahkan masyarakat, termasuk dalam pengurusan PTSL. Ini berbeda dengan Prona yang sasarannya masyarakat ekonomi lemah. PTSL boleh untuk seluruh elemen masyarakat Indonesia baik masyarakat yang mampu maupun masyaraakat kurang mampu.
“Kita patut bersyukur walaupun sempat terkendala pandemik Covid-19 dengan adanya kebijakan poembatasan aktifitas dan interaksi sosial, program PTSL dapat dirampungkan dan terlaksana dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh para satker di lingkungan kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, sehingga kita semua dapat menyaksikan penyerahan Sertifikat tanah kepada masyarakat yang berhak menerimanya,”. Kata Gubernur.
Gubernur juga berharap, bahwa program ini akan terus berlanjut dan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kemudahan pelayanan yang diberikan oleh BPN Maluku Utara.
“Saya berharap dengan melalui penyerahan sertipikat ini dapat meminimalisir terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat, karena adanya kejelasan legalitas atas asset berupa tanah yang dimiliki,”. Ucapnya.
Sementara Kepala Kantor BPN Provinsi Malut, Muslim Faizi dalam sambutannya menjelaskan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lain yang setingkat dengan itu.
Dirinya mengatakan, realisasi PTSl saat ini, PBT sebesar 25.210 dari target 28.404 bidang (88.76 %). Shat sebesar 7.155 dari target 10. 199 (70,15 %). Sementara untuk pelaksanaan penyerahan sertipikat untuk rakyat se-Indonesia di lingkungan BPN Provinsi Maluku Utara sendiri sebanyak 2.344 sertipikat yang terdapat di 9 Kabupaten/Kota.
“Kepada 60 penerima sertipikat PTSL pada Kantor Pertanahan Kota Ternate yang berasal dari 5 kelurahan diantaranya, Kelurahan Soa-sio, Toboleu, Makassar Timur, Sangaji dan Sangaji Utara,”. ungkapnya.