HUKRIM  

Cegah Ganguan Kemanan, Polres Halut Amankan Miras dan Lem Ehabon

HALMAHERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara melakukan penyisiran di beberapa desa yang rawan adanya peredaran minuman keras miras, hal ini dilakukan Polres sebagai wilayah hukum, Selasa (22/4/25).

Upaya pencegahan yang di lakukan ini, benarkan oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri yang disampikan melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani.

Menurutnya, penyisiran terhadap empat desa tersebut, dilakukan sebagai antisipasi peredaran miras di wilayah hukum Polres Halut.

Sementara Kasi Humas memperjelaskan, kegiatan ini adalah bagian dari Operasi Cipta Kondusif guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

“Sebagaimana kita ketahui, maraknya peredaran dan penyalahgunaan miras sangat berpengaruh terhadap tingginya tingkat gangguan kamtibmas seperti premanisme, tarkam, pencurian, dan jenis kejahatan lainnya,” ujar Sudomo Latani.

Lebih lanjut, Tim Sat Res Narkoba melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan minuman keras.

“Peredaran miras yakni Desa Tomahalu, Desa Gamsungi, Desa Gosoma dan salah satu toko dalam Kota tobelo,” ungkapnya.

Menurut Iptu Sudomo, dalam Operasi ini, Tim Sat Res Narkoba berhasil
mengamankan barang bukti 1 galon ukuran 25 liter berisi miras enis captikus.
5 kantong plastik miras jenis ciu, 8 botol air mineral miras jenis ciu.
Selain itu barang bukti lain berupa1 Dos Lem Ehabon, 1 galon ukuran 25 liter, 5 galon ukuran 5 liter, dan
12 aqua berisi captikus.

“Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Halut sedangkan pemilik miras besok akan kami panggil untuk dimintai keterangan” tutur Iptu Sudomo. (Jefry/smg)