HUKRIM  

Penyidik PPA Reskrim Polres Haltim Dilaporkan ke Propam Polda Malut

SOFIFI, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Laporan ini atas terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang berinisial ORF (35), melalui tim kuasa hukum, Chalid Fadel, SH., Saiful Bahri Puku, SH., dan Faisal Rumbaroa, SH., pada Selasa (12/05/2026).

“Kami tim hukum pada kantor hukum Chalid Fadel SH., dan Rekan secara resmi mewakili klien kami yang bernama OFH untuk melaporkan penyidik PPA Polres Halmahera Timur ke Propam Polda Maluku Utara,” kata Saiful Bahri Puku, Rabu (13/05/26).

Menurutnya, setelah membaca dan meneliti BAP terdakwa (OFH), pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam fakta hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh penyidik PPA Reskrim Polres Haltim. Sebab, jika kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana maka harus melalui tahapan proses penyelidikan terlebih dulu.

Sementara itu, di dalam berkas perkara tidak ada surat perintah penyelidikan, yang ada hanyalah surat perintah penyidikan, maka hal ini tentunya melanggar hak-hak terdakwa sebagai warga negara yang juga harus pendapatkan perlindungan secara hukum.

“Di dalam laporan kami, ada 4 orang terlapor yaitu, Aipda HS, Brigpol RL, Bribda DG, dan Bribda RM. Kami laporkan dengan dasar pelanggaran kode etik profesi sebagaimana di atur dalam UU No.2 Tahun 2002 Jo Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi,” jelasnya.

Lanjut, Saiful juga menjelaskan bahwa, pada tahapan pemeriksaan terhadap kliennya di Polres Haltim tidak di perlihatkan tentang barang bukti sebagaimana yang dituduhkan, yakni menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban pada saat peristiwa.

“Misalnya Barang Bukti (BB) Parang, Kris dan Video, semuanya tidak ada. Hal ini sangat berdampak terhadap nasib klien kami, sehingga kami menilai hal ini para terlapor sangat melanggar Kode Etik Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Chalid Fadel, SH., menambahkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh tim penyidik di PPA Reskrim Polres Halmahera Timur agar menjadi atensi oleh Kaplda Maluku Utara dalam rangka menjalankan proses penegakan hukum yang adil terhadap masyarakat.

“Kami minta kepada Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara agar segera ditindaklanjuti laporan yang kami ajukan. Ini demi keadilan bagi klien kami, terlepas soal salah dan benar nanti pengadilan yang menentukan,” tambahnya.(red/rls)