TERNATE, ONE.id – Badan Narkotika Nasional Perwakilan Maluku Utara (BNNP-Malut), berhasil menangkap 1 orang bandar narkoba jenis shabu dengan berat kurang lebih 5,26 gram, berinisial MRR (26) warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara berprofesi sebagai tukang ojek.
Informasi yang di himpun media ini, Minggu (1/12/19) sekitar pukul 14.10 Wit, petugas BNN telah tertangkap 1 (orang) yang mengaku berinisial MRR (26), yang profesi sebagai tukang ojek. Dari tangan tersangka ditemukan 1 ( satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 5,26 gram.
Setelah dilakukan penyidikan, dan bukti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, diketahui barang bukti milik tukang ojeg adalah Narkotika golongan I jenis shabu.
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M. saat menyampaikan presa release Senin (9/12/19) di kantor BNNP Malut, mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diletakan di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Utara dalam balutan tisu yang dimasukan didalam pembungkus rokok gudang garam warna coklat, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merek Vivo.
Pelaku kini dalam proses penyelidikan jaringan peredaran Narkotika BNN Malut yang melibatkan salah satu tersangka Risal yang diakuinya menjemput/mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan.
” Barang haram itu untuk di jual belikan di Maluku Utara Kota Ternate khususnya, untuk itu, penyidik akan menindaklanjuti apa yang sudah di ketahui dan akan membongkar kasus narkoba di Malut, ” tegasnya
Sementara itu, atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan petugas BNNP-Malut, guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(moko)