HALUT – Bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara, segera disalurkan, dengan dimulainya proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang berlangsung di ruangan meeting Fredy Tjandua, Selasa (20/10/2026).
Hadir dalam giat tersebut mewakili Bupati Halut Asisten I Drs.Anwar S.Kabalmay, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halut, Hairudin Dodo, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, Glen Lamberto Onthoni, para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan 12 Pimpinan Partai Politik di Halmahera Utara.
Kepala Badan Kesbangpol Halut, Hairudin Dodo, menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Tahun Anggaran 2026, ada 12 Parpol yang menerima bantuan keuangan di Halmahera Utara.
Untuk besaran bantuan sebesar Rp.15.000 per suara Sah, maka total anggaran sebesar Rp.1.597.815.000,” ungkap Hairudin.
Rincian bantuan keuangan kepada 12 Parpol sebagai berikut:
1). Partai Demokrat: Rp165.045.000
2). Partai Perindo: Rp100.860.000
3). Partai Gelora: Rp109.020.000
4). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp112.710.000
5). Partai Amanat Nasional (PAN) : Rp.129.540.000
6). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Rp.89.100.000
7). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : Rp.83.325.000
8). Partai Hanura : Rp.86.235.000
9). Partai NasDem : Rp.177.405.000
10). Partai Gerindra : Rp140.385.000
11). PDI Perjuangan (PDI-P): Rp.196.680.000
12). Partai Golkar: Rp.207.510.000
Selain itu, Kesbangpol telah kunjungi di Sekretariat Parpol, untuk perkuat komunikasi, pererat kordinasi, himpun data dan aspirasi terkait pelaksanaan adminitrasi partai.
Tambahnya, yang menjadi perhatian adalah kepastian waktu penyaluran bantuan, agar menunjang pelaksanaan kegiatan partai sesuai ketentuan.
Diwaktu yang sama, Asisten I Bidang Pemeribtahan Drs. Anwar S. Kabalmay, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik memiliki peran penting dalam mendukung operasional sekretariat serta pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Asisten I, mendorong agar proses persiapan administrasi bantuan keuangan untuk tahun berikutnya dilakukan lebih awal, idealnya mulai Februari,” kata Anwar.
Asisten I mengingatkan,
partai politik dapat segera menyiapkan dan mengajukan proposal serta berkoordinasi dengan Kesbangpol dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar itu dapat direncanakan dengan baik.
“Selanjutnya, perlu pembahasan lebih lanjut terkait pola pencairan bantuan,” bilang Anwar.
Selain pola 60 persen dan 40 persen, terdapat usulan alternatif pembagian menjadi tiga tahap, yakni 40 persen, 30 persen, dan 30 persen.
Namun, pola tersebut tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan UU serta kemampuan keuangan daerah.
“Disoroti juga, sisa bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2024 masih terdapat 40 persen belum dibayarkan,” ucap Anwar.
Persoalan ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran yang sesuai. Dia mengharapkan, agar pimpinan Parpol bangun komunikasi dengan pihak terkait, termasuk DPRD dan Badan Anggaran, untuk menyampaikan aspirasi serta mencari solusi sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah berharap penandatanganan NPHD ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan partai politik dalam mewujudkan tata kelola bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Perencanaan yang lebih awal, koordinasi yang intensif, serta penyampaian laporan pertanggung jawaban sesuai aturan, agar ini dapat mendukung kelancaran kegiatan partai politik dan pendidikan politik bagi masyarakat diHalmahera Utara,” tutupnya. (Jefry)















