TERNATE — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara menyusun dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) banjir sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, terutama setelah periode kemarau dan perubahan kondisi cuaca.
Penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada riwayat kejadian bencana selama lima tahun terakhir, dengan banjir menjadi salah satu ancaman yang paling dominan di wilayah Maluku Utara, Kamis (29/10/2026).
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Maluku Utara, Hasan Ahmad, menjelaskan bahwa pemilihan ancaman banjir sebagai fokus dokumen Renkon dilakukan berdasarkan data historis kejadian bencana di daerah tersebut.
“Dokumen Renkon itu single hazard, satu dokumen untuk satu jenis ancaman. Berdasarkan historis kejadian, ancaman banjir dipilih untuk penyusunan dokumen tersebut,” jelas Hasan.
Menurutnya, penyusunan Renkon menjadi bagian penting dari langkah mitigasi dan kesiapsiagaan untuk menghadapi kemungkinan meningkatnya curah hujan setelah musim kemarau.
Hasan mengungkapkan, pada Januari 2026, kejadian banjir tercatat melanda sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Ibu di Kabupaten Halmahera Barat serta wilayah Halmahera Utara dan Kota Ternate. Dampak kerusakan rumah dan infrastruktur dilaporkan terjadi, terutama di Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Memasuki musim kemarau, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada potensi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, BPBD tetap mempersiapkan sumber daya untuk menghadapi kemungkinan banjir ketika kondisi cuaca kembali berubah.
“Kita mempersiapkan potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, personel, peralatan maupun logistik, untuk bersiap menghadapi ancaman banjir pasca-El Niño dan La Niña,” ujarnya.
Hasan menegaskan, dokumen Renkon tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memetakan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
Melalui penyusunan tersebut, BPBD dapat mengidentifikasi pemangku kepentingan, personel, peralatan, serta logistik yang benar-benar siap digunakan ketika keadaan darurat terjadi.
Ia menjelaskan, data kesiapan yang dibutuhkan berbeda dengan daftar inventaris kantor. Sebab, peralatan yang tercatat dalam inventaris belum tentu berada dalam kondisi baik atau siap digunakan saat bencana terjadi. Karena itu, pendataan dalam Renkon diarahkan pada sumber daya yang tersedia dan siap dikerahkan untuk mendukung penanganan bencana secara cepat dan terkoordinasi.
Dalam pelaksanaannya, BPBD provinsi juga mendukung langkah penanganan yang dilakukan BPBD kabupaten/kota sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah, termasuk dalam menghadapi kekeringan dan karhutla.
Sementara itu, Analis Kebencanaan Direktorat Kesiapsiagaan BNPB, Gita Octaviana Tamba, menyatakan bahwa pemerintah pusat mendukung upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat hingga transisi menuju pemulihan.
Menurut Gita, pendampingan penyusunan dokumen Renkon merupakan salah satu bentuk dukungan BNPB untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi di daerah.
Ia menyebutkan, BNPB sebelumnya pernah mendampingi penyusunan dokumen rencana kontingensi di Kabupaten Pulau Morotai pada 2023, dengan fokus ancaman gempa bumi dan tsunami.
Gita menjelaskan, pendampingan dilakukan secara bertahap karena BNPB harus menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Meski demikian, pemerintah pusat berupaya memprioritaskan wilayah yang dinilai membutuhkan penguatan kapasitas berdasarkan kriteria dan perencanaan nasional.
“Pemerintah pusat selalu berusaha memprioritaskan daerah-daerah tersebut. Harapannya, ke depan semakin banyak daerah di Provinsi Maluku Utara yang mendapatkan pendampingan dalam penyiapan dokumen maupun peningkatan kapasitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Maluku Utara termasuk wilayah yang menjadi perhatian dalam prioritas penanggulangan bencana nasional. Pelaksanaan pendampingan juga diselaraskan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas.
Gita mengapresiasi permintaan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan menilai langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Dalam penyusunan Renkon, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan bencana berjalan terkoordinasi. Salah satu unsur yang dilibatkan adalah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Hasan menjelaskan, Basarnas memiliki peran dalam bidang pencarian dan pertolongan atau search and rescue (SAR), termasuk mendukung operasi penyelamatan dan evakuasi korban ketika bencana terjadi.
Pembagian peran tersebut diperlukan karena setiap jenis ancaman bencana membutuhkan kemampuan personel, keterampilan penyelamatan, serta peralatan yang berbeda.
Ia menegaskan, dokumen Renkon disusun secara khusus untuk satu jenis ancaman. Dengan demikian, penyusunan rencana kontingensi banjir tidak serta-merta menggantikan kebutuhan dokumen untuk ancaman lain, seperti gempa bumi dan tsunami.
Sementara itu, terkait imbauan kepada masyarakat, BPBD Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa informasi kewaspadaan akan mengacu pada peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Informasi perkembangan cuaca tersebut diteruskan kepada BPBD kabupaten/kota sebagai dasar penyampaian imbauan kepada masyarakat.
Melalui penyusunan Renkon banjir dan penguatan koordinasi lintas sektor, BPBD Maluku Utara berharap kesiapan personel, peralatan, logistik, serta mekanisme penanganan darurat dapat ditingkatkan agar dampak bencana terhadap masyarakat dan infrastruktur dapat diminimalkan. (Barak)















