ASDP Ternate Sampaikan Penumpang Ferry Tak Kena Biaya Ganda

TERNATE — General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ternate, Erlisetya Wahyudi, menjelaskan perbedaan antara tiket penyeberangan dan pas masuk pelabuhan menyusul polemik pungutan yang menjadi perhatian para calon penumpang. Ini disampaikan saat di temui awak media diruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

Erlisetya menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa tiket penyeberangan berbeda dengan pas masuk pelabuhan.

Tiket penyeberangan diperuntukkan bagi pengguna jasa yang melakukan perjalanan menggunakan kapal feri, sedangkan pas masuk diberlakukan bagi masyarakat yang memasuki kawasan pelabuhan tanpa ikut menyeberang, seperti pengantar dan penjemput penumpang.

“Ketika mereka menyeberang, berarti hanya dikenakan tiket penyeberangan. Bagi yang hanya mengantar atau mengakses pelabuhan tanpa menyeberang, mereka dikenakan pas masuk,” jelas Erlisetya.

Menurutnya, ASDP berkomitmen meningkatkan transparansi pelayanan agar ketentuan tarif dapat dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pengguna jasa.

Rincian tarif pas masuk pelabuhan
dalam kesempatan yang sama, pihak ASDP menjelaskan bahwa pungutan pas masuk merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Tarif yang disampaikan dibedakan berdasarkan jenis pengguna jasa dan golongan kendaraan.

Berikut rincian tarif berdasarkan daftar yang disampaikan:

Jenis Pengguna Jasa/Kendaraan Tarif Orang pengantar/penjemput Rp 5.000
Kendaraan Golongan I Rp 3.000 Kendaraan Golongan II dan III Rp 4.000
Kendaraan Golongan IV Rp 7.000 Kendaraan Golongan V Rp 8.000
Kendaraan Golongan VI Rp 10.000 Kendaraan Golongan VII Rp 21.000 Kendaraan Golongan VIII Rp 28.000.

Daftar tarif tersebut mencantumkan rujukan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.40/OP.404/ASDP-2024.

ASDP menyebutkan, pengguna jasa yang sudah memiliki tiket penyeberangan tidak perlu lagi dikenakan biaya pas masuk pelabuhan. Jika terjadi kekeliruan saat pemeriksaan, masyarakat diminta menunjukkan tiket kepada petugas di gerbang.

“Kalau sudah punya tiket penyeberangan, silakan tunjukkan tiket di gerbang. Jika terjadi kekeliruan, sampaikan kepada petugas bahwa sudah memiliki tiket,” demikian penjelasan pihak ASDP.

Bangun Gerbang, Siapkan Informasi Tarif.
Untuk meningkatkan ketertiban dan transparansi pelayanan, Erlisetya menyampaikan bahwa pembangunan gerbang pelabuhan sedang dilakukan.

Keberadaan gerbang tersebut diharapkan mampu mengatur akses masuk ke kawasan pelabuhan sehingga pemeriksaan tiket dapat berjalan lebih tertib. ASDP juga berencana memasang papan informasi mengenai tarif pas masuk bagi masyarakat yang tidak melakukan penyeberangan.

Menurut Erlisetya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya informasi tarif yang jelas, pengguna jasa diharapkan mengetahui kewajiban pembayaran sesuai kategori masing-masing.

ASDP Minta Masyarakat Pahami Ketentuan.
ASDP berharap masyarakat dapat membedakan biaya tiket penyeberangan dengan pas masuk pelabuhan. Kejelasan ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menghindari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keterbukaan tarif perlu disertai penyampaian informasi yang mudah diakses serta penerapan aturan secara konsisten oleh petugas di lapangan.

Dengan pembangunan fasilitas gerbang dan rencana pemasangan papan informasi tarif, ASDP Cabang Ternate berharap pelayanan pelabuhan semakin transparan, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (Barak).