JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, menetapkan Beranda Imigrasi sebagai jenama tunggal untuk seluruh titik pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi. Kebijakan ini menyasar 254 unit layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Penyeragaman nama tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses layanan keimigrasian, sekaligus mengurangi kebingungan akibat beragam istilah dan singkatan yang selama ini digunakan.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/10/2026/01 tertanggal 28 Oktober 2026, sebanyak 254 titik layanan tersebut terdiri atas 156 Mal Pelayanan Publik (MPP), 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, serta satu Immigration Corner.
Seluruh unit pelayanan tersebut kini menggunakan nama Beranda Imigrasi sebagai identitas bersama.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari kebutuhan untuk menyederhanakan identitas layanan keimigrasian di luar kantor imigrasi agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Selama ini, masyarakat mengenal berbagai istilah, seperti ULP, UKK, hingga Immigration Lounge. Dengan nama tunggal Beranda Imigrasi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menemukan lokasi pelayanan keimigrasian di mana pun berada.
“Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.
Perubahan identitas tersebut juga berdampak pada penamaan lokasi pelayanan keimigrasian di Google Maps dan aplikasi M-Paspor.
Masyarakat nantinya dapat mencari titik pelayanan di luar kantor imigrasi menggunakan format pencarian “Beranda Imigrasi” diikuti nama wilayah atau lokasi yang dituju.
Sebagai contoh, lokasi yang sebelumnya bernama “Immigration Lounge Senayan City Mall” berubah menjadi “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.
Langkah ini diharapkan membantu masyarakat menemukan lokasi layanan dengan lebih praktis, terutama bagi mereka yang membutuhkan pelayanan keimigrasian di pusat-pusat aktivitas publik.
Hendarsam mengatakan, pemilihan nama Beranda Imigrasi memiliki filosofi tersendiri. Beranda dimaknai sebagai titik temu terdepan sebuah rumah sebelum seseorang melangkah menuju tempat baru.
Filosofi tersebut menggambarkan kehangatan, keramahan, dan keterbukaan Imigrasi Indonesia dalam melayani masyarakat, termasuk mereka yang sedang mempersiapkan perjalanan ke berbagai negara.
Menurutnya, konsep pelayanan ini dirancang untuk mengurangi kesan birokrasi yang kaku tanpa mengabaikan ketertiban administrasi dan profesionalisme.
“Kami ingin masyarakat merasa dekat, nyaman, dan terlayani dengan cepat setiap kali berkunjung ke Beranda Imigrasi,” katanya.
Keberadaan unit pelayanan yang terintegrasi di pusat perbelanjaan, kampus, dan kawasan terpadu juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Melalui penyeragaman nama tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap masyarakat semakin mudah mengenali titik pelayanan, memperoleh akses yang lebih praktis, serta merasakan pengalaman pelayanan yang dekat, hangat, dan bersahabat.
Imigrasi menegaskan bahwa Beranda Imigrasi menjadi identitas bersama bagi titik-titik pelayanan di luar gedung Kantor Imigrasi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Indonesia.(red/rls)















