HALUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara bersama Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rencana Monitoring dan Evaluasi ( Monev) keterbukaan informasi publik. Kegiatan berlangsung diruangan Meeting Fredy Tjandua Kantor Bupati, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dengan mendorong pembenahan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diseluruh organisasi perangkat Daerah (OPD).
Langka ini upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung terget Provinsi Maluku Utara mencapai Kategori Informasi pada 2027.
Persoalan mendasar bagi Pemerintah yaitu Kewajiban pemerintah menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat dan perlunya keterlibatan seluruh OPD dalam membangun sistem pelayanan informasi yang transparan, akuntabel serta sesuai ketentuan perundan undangan.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, saat sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekedar kewajiban administrasi.
Lanjut Wabup, transparansi sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan pemerintah, memahami prioritas pembangunan, dan berpartisipasi mengawasi pelaksanaan.
“Dokumen perencanaan termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah bagian dari informasi yang harus di akses publik sesuai ketentuan hukum,” jelas Wakil Bupati.
Menurutnya, dokumen pemerintah harus di ketahui masyarakat, antara lain RPJMD, RKPD serta dokumen perencanaan lain adalah informasi publik yang harus diakses.
“Ini guna agar masyarakat mengetahui program pembangunan pemerintah yang direncanakan, diprioritas dan akan dilaksanakan agar semua ini dapat di pamahi,” ungkapnya.
Semua ini agar di pahami serta menilai dokumen pemerintah antara perencanaan dan pelaksanaan. Selain itu, keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara nyata dan bukan hanya jadi tuntutan ke pihak lain.
“Dipertegas pula, kesamaan pemahaman antara Eksekutif dan legislatif sangat penting, serta dukungan dari DPRD agar prinsip keterbukaan menjadi komitmen bersama dalam penyelenggaran pemerintahan daerah,” ucapnya.
Kasman juga menyampaikan, tidak semua informasi dibuka tanpa batas, ada informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan dan pengujian konsekuensi, bukan putusan penutupan informasi secara sembarangan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Malut Isra Muksin sampaikan bahwa Provinsi Maluku Utara melalui monitoring dan evaluasi dalam dikatagori tidak informatif sejak di tahun 2024 dan 2025.
Ini nantinya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan seluruh badan publik untuk perbaiki mekanisme penyediaan informasi, perkuat koordinasi antaralembaga dan pastikan masyarakat peroleh pelayanan sesuai haknya.
“Kondisi ini tentu jadi perhatian bersama ketika dapat kategori tersebut, dan kedepan ada perbaikan nyata sehingga Provinsi Maluku Utara dapat menuju katagori informatif pada tahun 2027,” harap Isra.
Isra menegaskan, tanggungjawab ini bukan dibebankan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika saja, kalau mau mencapai target.
“Setiap OPD menguasai informasi sesuai bidang tugasnya, mulai dari anggaran, pembangunan, pendidikan, kesehatan dan pertanian, karena keterlibatan OPD menjadi faktor penting untuk memastikan pelayanan informasi berjalan efektif,” tutur Isra.
“PPID sangat penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan semua OPD harus mendukung karena masyarakat butuh informasi pembangunan daerah,” tutup Isra. (Jefry)















