TERNATE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan pentingnya konsolidasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Ternate untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat tata kelola pengadaan, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Rizal, pada kegiatan Sosialisasi Strategi Konsolidasi Pengadaan dalam rangka Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMKM di Kota Ternate, berlangsung di Batik Hotel, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Sari Melani dan Fadli Yadi Jasria.
Rizal menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, Wali Kota Ternate diminta menyurati LKPP untuk memperoleh pendampingan terkait pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
“Alhamdulillah, hari ini kegiatan tersebut bisa terlaksana. Kami menghadirkan tim dari LKPP untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala subbagian perencanaan dan keuangan,” ujarnya.
Menurut Rizal, konsolidasi pengadaan menjadi langkah penting dalam menata proses belanja pemerintah agar lebih terencana, efisien, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Ia mencontohkan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), seperti kertas dengan jenis yang sama, maupun kebutuhan komputer di sejumlah OPD dapat dikonsolidasikan apabila memiliki spesifikasi yang serupa.
Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan barang dari beberapa perangkat daerah dapat dihimpun dalam satu proses pengadaan sehingga pelaksanaannya lebih terkoordinasi dan berpotensi menghasilkan efisiensi belanja.
“Misalnya, ada beberapa OPD yang membutuhkan komputer dengan jenis dan spesifikasi yang sama. Kebutuhan itu dapat dikonsolidasikan sehingga pengadaannya lebih tertata dan efisien,” jelasnya.
Rizal menambahkan, penyesuaian terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa perlu dipahami seluruh perangkat daerah, terutama dalam mempersiapkan pelaksanaan pengadaan pada 2027 mendatang.
Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga meningkatkan kesiapan aparatur pemerintah dalam menerapkan strategi konsolidasi pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan baru menjadi tanggung jawab bersama, khususnya bagi pejabat yang menangani perencanaan dan pengelolaan keuangan di setiap OPD.
Selain mendorong efisiensi, konsolidasi pengadaan juga diharapkan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pemerintah.
Rizal berharap, melalui pendampingan LKPP, Pemerintah Kota Ternate dapat meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa sekaligus memenuhi rekomendasi MCP KPK.
“Harapannya, seluruh perangkat daerah bisa memahami dan melaksanakan penyesuaian regulasi ini. Dengan begitu, konsolidasi pengadaan pada 2027 dapat berjalan dengan baik, sekaligus memperkuat komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pengadaan,” pungkasnya. (Barak)















