Disperkim Malut Sinkronkan Data SPM Perumahan, Perkuat Relokasi Korban Bencana

TERNATE – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi urusan perumahan yang membahas relokasi korban bencana, penajaman Indeks Kinerja Utama (IKU), serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat terdampak bencana.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pelayanan dasar di sektor perumahan. Saat di temui awak media di Safirna Golden Hotel Kelurahan Stadion, Kamis (23/07/2026).

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Provinsi Maluku Utara, Rio Wisnu Hartanto, menjelaskan bahwa rapat tersebut difokuskan pada sinkronisasi data untuk pelaksanaan SPM yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Standar Pelayanan Minimal untuk Dinas Perkim ada dua, yaitu rehabilitasi rumah korban bencana dan program relokasi masyarakat yang terdampak.

Kedua program ini sudah dilaksanakan oleh Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara,” ujar Rio.

Ia menjelaskan, program rehabilitasi rumah korban bencana didanai melalui Bantuan Pendanaan Daerah (BPD), sedangkan program relokasi masyarakat pesisir di Desa Sidangoli Dehe didukung melalui CSR oleh Bank BNI.

Menurut Rio, relokasi tersebut dilakukan karena masyarakat sebelumnya tinggal di rumah-rumah yang berdiri di atas perairan dengan kondisi yang kurang layak huni serta berada di kawasan yang rawan bencana, khususnya ancaman tsunami.

“Ketika Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoeanda turun langsung ke lokasi, beliau melihat kondisi masyarakat yang masih tinggal di atas air dan menilai perlu dilakukan relokasi agar mereka dapat tinggal di lokasi yang lebih aman,” katanya.

Saat ini, pembangunan rumah relokasi terus berjalan. Sebanyak 36 unit rumah sedang dalam proses pembangunan dan telah memasuki tahap pemasangan rangka atap.

Rio menegaskan, keberhasilan pelaksanaan dua program SPM tersebut sangat bergantung pada sinkronisasi data antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kunci dari pelaksanaan SPM ini adalah sinkronisasi data. Pemerintah kabupaten dan kota yang paling mengetahui kondisi bencana dan kebutuhan relokasi di wilayahnya. Karena itu, koordinasi menjadi sangat penting,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut turut diundang unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta BMKG. Kehadiran kedua instansi dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dalam penyediaan data kebencanaan dan informasi cuaca yang menjadi dasar pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat terdampak bencana.

“BPBD perlu mengetahui program Perkim karena kami juga membutuhkan dukungan dalam memenuhi SPM. Ini merupakan urusan wajib pemerintah daerah sehingga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Rio menambahkan bahwa bantuan rehabilitasi rumah korban bencana berbeda dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Menurutnya, program RTLH merupakan program tersendiri dan tidak termasuk dalam indikator SPM.

Ia juga menyoroti tingginya potensi bencana hidrometeorologi di Maluku Utara, seperti banjir yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu, koordinasi lintas sektor dan pembaruan data secara berkala menjadi langkah penting agar penanganan masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan.

Hingga saat ini, Disperkim Provinsi Maluku Utara memastikan pelaksanaan bantuan bagi korban bencana terus berjalan sesuai program yang telah direncanakan, sekaligus mendukung pencapaian target SPM dan peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. (Barak)