TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan regulasi yang akan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Kegiatan berlangsung di Bella Hotel, Senin (20/07/2026).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa secara regulasi penyusunan Perkada tersebut sebenarnya tidak mewajibkan pelaksanaan konsultasi publik.
Namun, pihaknya sengaja menginisiasi kegiatan tersebut agar seluruh stakeholder dapat memberikan masukan yang konstruktif.
“Perkada ini sebenarnya tidak wajib melalui konsultasi publik. Tetapi kami menginisiasi kegiatan ini karena membutuhkan informasi dan masukan dari semua pihak yang berkepentingan,” ujar Ibnu.
Menurutnya, konsultasi publik dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan kesultanan, akademisi, organisasi masyarakat, LSM, organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota, hingga OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ibnu menjelaskan, Perkada tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara.
Dalam perda tersebut, pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun regulasi yang mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.
Ia mencontohkan, masyarakat yang hendak membeli atau memanfaatkan lahan wajib memastikan terlebih dahulu peruntukan ruang sesuai RTRW. Apabila lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertanian, maka tidak diperbolehkan digunakan sebagai kawasan permukiman.
“Kalau melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, nantinya dalam Perkada akan diatur bentuk sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa penyusunan Perkada juga akan mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, termasuk hak-hak masyarakat adat.
Masukan dari pihak Kesultanan Tidore dan berbagai daerah akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi, terutama terkait pengakuan hak masyarakat adat dan tata kelola tanah adat.
“Kearifan lokal tetap kami akomodasi. Masukan dari kesultanan dan pemerintah kabupaten/kota sangat penting agar aturan ini tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat yang telah berlaku secara turun-temurun,” katanya.
Selain itu, konsultasi publik juga membahas batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Usai konsultasi publik, DPUPR Maluku Utara akan melanjutkan tahapan penyusunan melalui Focus Group Discussion (FGD), pembahasan teknis, penyempurnaan naskah, hingga penetapan dan penandatanganan Perkada oleh Gubernur sebelum diterapkan.
Ibnu berharap seluruh pihak terus memberikan masukan selama proses penyusunan berlangsung sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif.
“Harapan kami, semua stakeholder memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya. Setelah Perkada ditetapkan, kami juga akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh aktivitas pembangunan mengacu pada rencana tata ruang. Dengan demikian, masyarakat memahami bahwa setiap pemanfaatan ruang memiliki aturan dan konsekuensi hukum apabila dilanggar,” pungkasnya. (Barak)



















