HUKRIM  

Ketua Komisi XIII DPR RI Dorong Pembentukan Kanwilham Baru, Maluku Utara Masuk Prioritas

TERNATE  – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong pembentukan Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilham) baru sebagai upaya memperkuat pelayanan hukum di daerah.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri diskusi publik yang diselenggarakan oleh Partai NasDem Maluku Utara di Kelurahan Makasar Barat, Jumat (24/04/2026).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa saat ini Kanwilham masih membawahi hingga delapan provinsi. Namun, melalui rapat kerja (Raker), telah diputuskan pembentukan lima Kanwilham baru yang akan segera diajukan.

“Maluku Utara sendiri, Maluku sendiri, kemudian Papua dibagi tiga, yaitu Papua Induk dengan Papua Selatan, Papua Tengah dengan Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya dengan Papua Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan memboroskan anggaran negara melalui pembangunan fisik, melainkan menitikberatkan pada kehadiran negara dalam pelayanan hukum.

“Yang kita utamakan adalah kehadiran negara. Bukan gedungnya dulu, tetapi sumber daya manusianya yang hadir untuk menjalankan proses pelayanan hukum,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pengesahan undang-undang baru terkait perlindungan saksi dan korban oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April lalu.

Menurutnya, undang-undang tersebut akan memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang akan hadir di setiap wilayah.

“Dalam waktu paling lama satu tahun, akan dibentuk kantor wilayah perlindungan saksi dan korban di daerah,” tambahnya.

Ia berharap kehadiran LPSK di daerah dapat menjadi benteng utama dalam memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus memastikan keadilan dapat dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Utara.(red/ces)