TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan kasus tunjangan operasional dan rumah tangga di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.
Saat ditemui awak media, Samsuddin membenarkan bahwa dirinya telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, Selasa (14/04/2026).
“Iya, betul dipanggil sebagai saksi, ini sudah yang kedua,” ujarnya.
Terkait substansi pemeriksaan, Samsuddin memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti saja proses yang berlangsung. Pemerintah tentu harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Pastinya pemerintah provinsi mendukung upaya-upaya yang dilakukan, karena itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati,” tambahnya.
Saat ditanyakan mengenai kaitan kasus tersebut dengan DPR, ia menyebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Kita lihat nanti, karena kita juga belum tahu secara detail apa yang diperintahkan,” jelasnya.
Selain itu, terkait kedatangan Satgas di Kejaksaan Tinggi yang membahas persoalan tambang ilegal, Samsuddin mengaku tidak mengikuti langsung pertemuan tersebut.
“Saya tidak hadir dalam pertemuan, jadi kurang mengetahui materi yang dibahas. Namun pada prinsipnya pemerintah provinsi mendukung kebijakan pusat,” tutupnya.(barak)














