HALUT, JURNALONE.id – RF (29) tahun warga Galela, Kabupaten Halmahera Utara, di ringkus Tim Sat Narkoba di Desa Soa Sio, Kecamatan Galela, Rabu (11/01/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombia Goduru, bahwa dugaan pelaku RF mengedarkan Narkotika jenis Sabu seberat 4,22 Gram.
RF langsung diamankan Tim Sat Narkoba saat pelaku berada di dalam rumah yang hendak mengambil paket dari salah satu kurir jasa pengiriman.
” Penangkapan bahwa benar pada hari Selasa 10 Januari 2023 kurang lebih pukul 19.00 WIT, Tim Opsnal Narkoba Polres Halut dapat informasi dari masyarakat, akan dilaksanakan transaksi Narkotika Jenis Sabu di seputaran, Kecamatan Galela Halmahera Utara,” ungkap Kapolres yang disampikan Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Goduru.
Tambahnya, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Wakanit Opsnal Bripka Fatahilla Ridwan langsung Bergerak cepat Menuju Ke Lokasi TKP di Seputaran Kecamatan Galela dan Melakukan Monitoring serta pemantauan.
Dan pada pukul 19.40 WIT, Tim Opsnal langsung mengamankan diduga tersangka yang sedang berada dalam rumah hendak mengambil paket dari salah seorang kurir jasa pengiriman yang berisi Narkoba jenis Sabu.
” Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara mengamankan diduga tersangka serta barang bukti dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Halmahera Utara guna dilakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya. (Jefry/SMG)



















