HUKRIM  

Gunakan Bahan Peledak dan Berupaya Kabur, 1 dari 7 Nelayan Dilumpuhkan Polisi

TERNATE – Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Polairud mengamankan satu kapal bersama 7 Nahkoda dan anak buah kapal (ABK) di perairan Kabupaten Pulau Taliabu, karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom).

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada Jumat (27/05/22), “ya benar, Personel Marnit Pulau Taliabu dan Personel KP XXX-2008 telah mengamankan kapal dan 7 orang awak Kapal Musda 02 di perairan Taliabu karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom,” kata Kabidhumas.

Kabidhumas menjelaskan, awalnya, personel melakukan kegiatan patroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang Kabupaten Banggai.

Selanjutnya, personel menuju lokasi yang dilaporkan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak, sehingga personel langsung melakukan tembakan peringatan akan tetapi Nahkoda tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung melarikan diri menuju perairan pulau Banggai.

“ Personel langsung melakukan pengejaran kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan melakukan penembakan di paha kiri, disitulah baru Kapal Musda 02 dimatikan mesinnya dan para awak kapal keluar keatas dek,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom dengan menggunakan botol dan 1 bom menggunakan gelon 5 liter.

“Selanjutnya para awak kapal akan dibawa ke Dit Polairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan” ungkap Kabid Humas.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk menjaga kelestarian alam kita dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada yakni tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.

“ Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada segera laporkan kepada Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” harapnya.(red/rls)