Maba, Jurnalone.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, gerak cepat tangani Kasus pembunuhan yang terjadi pada 20 Maret 2021, di Transmigrasi SP2 Desa Pumlangan Kecamatan Maba Utara.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim, Akp Pautri Yustiam, dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan di tranmigrasi SP2 Desa Pumlangan dibantu Kapolsek Maba Iptu M. Thaho A dan Tim langsung mengamankan tersangka pembunuhan
YL alias Koang. Pelaku diketahui merupakan seorang pekerjaan Tani.
Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam menjelaskan, kejadian tindak pidana pembunuhan yang terjadi
pada, Sabtu(20/03/202) terhadap korban berinisial HH terjadi di depan rumah saudara saksi MM, yang bermula dari adu mulut antara korban dan tersangka koang.
” Kemudian tersangka koang masuk kedalam rumah mengambil parang yang sudah disiapkan dengan tujuan menghabisi korban. Korban berupaya kabur untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar namun tersanka terus mengejar berhasil menghabisi nyawa korban dengan membacok pada bagian leher sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebanyak 8 kali. Tak hanya itu korban mengalami luka bocor dibagian dada, leher, dan tangan kiri terputus,” jelas Kasuba humas.
Tersangka koang, saat ini diamankan di Polres Haltim dan Barang Bukti berupa, parang, celana corak hitam putih 1 helai
dan baju warna oranye 1 hela.
Atas perbuatan, Koang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar pasal 338 KUHP sub 351 ayat- (3 ) KUHPidana diancam hukuman Maksimal 15 tahun penjara.(Sumber: Humas Polres Haltim)



















