HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar), Maluku Utara, memastikan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu akan dilakukan pasca penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.
Hal ini disampaikan Bupati Halbar James Uang di hadapan ratusan masa aksi pada Selasa 1 September 2026. Menurut James, untuk gaji PPPK paruh waktu dimasukkan di APBD Perubahan sehingga pembayarannya dilakukan pasca penetapan.
“Gaji PPPK Paruh waktu itu kita tampung di APBD Perubahan, jadi proses pembayarannya pasca penetapan APBD Perubahan,”kata, Bupati.
Sementara kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah(BKAD)Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar menambahkan, bahwa untuk total gaji PPPK Paruh Waktu yang bakal dibayarkan berkisar di angka 7 Miliar Sekian.
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu terhitung dari bulan Mei 2026 hingga November 2026, itu total gaji yang harus dibayar Pemda berkisar diangka 7 miliar sekian,”pungkasnya.(red)



















