HALTIM, ONE.id– Polres Halmahera Timur libatkan Nara sumber beri penyuluhan hukum dan Sosial dampal Covid-19 di Desa Bangul Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (14/7/2020).
Dalama rangka mendukung program TMMD Penyuluhan yang di sampaikan Polres Haltim Kasat Binmas Iptu Ibrahim Ode dengan materi penyuluhan tentang Hukum dan Sosial dampak Covid-19 dan Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, dengam materi penyuluhan tentang Narkoba dilanjutkan materi penyuluhan bela Negara disampaikan perwira penghubung TNI Kab Haltim Mayor Infantri Ibrahim Malik dalam rangka TMMD ke- 108 di Wilayah Kecamatan Maba Tengah Kab Haltim.
Kasat Binmas Iptu Ibrahim ode menjelaskan bahwa dengan meluasnya penyebatan Covid-19 pemerintah baik pusat dan Daerah melalui gugus tugas penanganan Covid- 19 telah banyak melakulan upaya upaya pencegakan, himbauan dan pemantauan penyebaran guna memutus mata rantai namun kenyataan banyaknya tantangan yang dihadapi salah satunya banyaknya berita berita Hoax, kurangnya kesadaran Masyarakat tentang ptotokol kesehatan.
Program pemerintah harus mengetahu dampak dari pada virus corona atau Covid- 19 sangat dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu , karena Covid -19 begitu cepat menyerang tubuh apa bila kondisi kesehatan nya menurun, bagaimana memutus mata rantai tersebut patuhilah protokol kesehatan , dengan sosialisasi yang sampaika tim gugus covid -19 , perkembangan covid -19 Maluku Utara lebih cepat penyebarannya , kebiasan masyarakat begitu keluarga di nyatakan positif hasil sweb dan meninggal mereka tidak menerima hal tersebut dan memaksa mengambil zenajah di bawah pulang kerumah hal ini bertentangan dengan aturan hukum.
Penjelasan kasubaghumas bahwa Narkoba adalah singkatan dari narkotika psikotropika bahan adiktif lainnya diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara ( transnational crime) kejahatan terorganisasi (organized crime) dan kejahatan serius ( serious crime ) yang dapat menimp, mengancam setiap negara dan bangsa.
Lanjut kasubag humas pencegahan dan daya masyarakat menanamkan upaya pencegahanan sejak dini membangun komonikasi efektif mendorong pendisikan pencegahan menumbuh kembangkan kepedulian dan kemandirian masyarakat, pemberantasan mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkotikamenyita seluruh aset terkait kejahatan narkotika , rehabilitasi upaya pemulihan para pecandu melalui rehabilitasi medis dan non medis, tanda orang menggunakan narkoba berat badan menurun drastis , sangat sensitig dan cepat emosi dan waktunya menghabiskan untuk menyendiri di kamar . Untuk menjadi desa atau kelurahan yang bersinar komponem utama adalah masyarakat dengan penguatan peran 3 pilar di Desa dan Kelurahan yakni Babinkamtibmas, Babinsa dan Kades dan Lurah.
Penyampaian Mayor Infantri Ibrahim tentang belah negara bahwa warga Indonesia wajib membela negara salah satu contoh pengibaran bendera merah putih setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dalam rangka Tentara Manunggal Masuk Desa ( TMMD ) kegiatan yang dilaksanakan yakni kegiatan fisik dan non fusik, kegiatan non fisik penyuluhan tentang hukum , kamtibmas, bela negara sedangkan kegiatan fisik yakni Pekerjaan jembatan 4 Desa, Desa bangun, Desa Baringan lamo dua jembatan dan Desa Dorolama, pembuatan jalan Tani 250 meter Desa Gelfoli, 200 meter Desa Nanasalam, untuk pengocoran jln pantai Desa wayamli 300 meter dan Desa Marsipno 200 meter.
Pembanguna pagar gereja Desa Bebsili dan pagar gereja Desa Niaf, Pembangun saluran air di dua tempat yakni Desa Wayamli 164 m dan Desa Marah Tanah Jaya 83 meter, sasaran pembangun Tmmd sudah mencapai 60 % waktu Tmmd mulai tanggal 30 Juni s.d 29 Juli 2020 , kata mayor Ibrahim.(Sumber : Kasubaghumas Jufri Adam)